Gresik, blok-a.com – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik diduga mencaplok wilayah laut tanpa izin.
Sertipikat seluas kurang lebih 15.578 meter persegi itu tidak hanya dipersoalkan secara administratif, tetapi juga dinilai berpotensi menjadi pintu masuk praktik pencaplokan wilayah laut oleh korporasi yang diduga melibatkan instansi negara.
Berdasarkan data publik ArcGIS milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lokasi SHGB Nomor 01914 terindikasi berada di wilayah perairan laut Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik.
Kondisi lokasi disebut telah direklamasi dan telah berdiri sebuah gedung yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, yang menjadi salah satu syarat terbitnya legalitas tanah di atas laut.
Jika temuan ini benar, penerbitan sertipikat hak atas tanah di area tersebut dinilai sebagai bentuk pengaburan batas antara ruang laut dan darat, sekaligus ancaman serius terhadap pengelolaan ruang publik pesisir.
Wilayah laut pada prinsipnya merupakan ruang bersama (common goods) yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, dalam kasus ini, ruang yang diduga merupakan perairan justru berubah status menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM), entitas korporasi (anak perusahaan PT Karunia Alam Segar (KAS)) yang berada di dalam kawasan Pabrik Mie Sedap, Manyar, Gresik.
Nama mantan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Hery, turut disorot lantaran menandatangani Surat Keputusan penerbitan SHGB tersebut pada 10 Maret 2022.
Ironisnya, Pemerintah Desa Sukomulyo justru mengaku tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses perubahan status tanah yang kini diklaim sebagai Hak Guna Bangunan milik korporasi.
Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, menyatakan tidak pernah menerbitkan surat keterangan ataupun membahas perubahan status tanah dimaksud.
“Saya tidak tahu prosesnya. Setahu saya, dari desa tidak pernah ada pembahasan, penjelasan, maupun surat terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB,” ujar Subiyanto di kantornya, Selasa (20/01/2026).
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa proses penerbitan SHGB dilakukan secara elitis dan tertutup tanpa melibatkan otoritas paling dekat dengan wilayah tersebut.
Padahal, dalam pendaftaran tanah pertama kali atas tanah nonsertipikat, keterlibatan desa merupakan syarat fundamental yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Jika benar wilayah laut dapat disulap menjadi tanah bersertipikat tanpa mekanisme transparan dan partisipatif, praktik ini dinilai sebagai bentuk privatisasi ruang laut secara terselubung.
Dampaknya bukan hanya pada aspek hukum administrasi, tetapi juga berpotensi merampas ruang hidup masyarakat pesisir, nelayan, dan kepentingan publik yang lebih luas.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya preseden berbahaya, ketika korporasi, dengan dukungan atau pembiaran instansi terkait, dapat mengubah status wilayah laut menjadi aset privat.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan ruang dan melemahkan fungsi negara sebagai pengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai alas hak awal objek SHGB tersebut, termasuk dokumen desa apa yang dijadikan dasar pendaftarannya.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab institusi negara dalam memastikan wilayah laut tidak diperjualbelikan melalui skema sertifikasi tanah.
Publik mendesak agar BPN Kabupaten Gresik membuka warkah atau berkas pendaftaran tanah SHGB Nomor 01914 secara transparan, serta meminta dilakukan audit menyeluruh lintas sektor, termasuk oleh KKP dan lembaga pengawas independen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Sarana Marina (SSM) melalui Daniel Doddy Santoso, HRGA PT KIAS, saat ditemui di front office PT KAS, enggan memberikan keterangan resmi. Melalui pesan WhatsApp, salah satu stafnya hanya menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak penerbit sertipikat.
Terpisah, Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik, Rarief Setiawan, saat didatangi di kantornya untuk dikonfirmasi terkait dasar hukum dan prosedur penerbitan SHGB tersebut, belum dapat ditemui.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasubbag Tata Usaha, Bayu Indrajati, juga tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur yang menandatangani SK penerbitan SHGB tersebut juga belum memberikan tanggapan atas polemik yang menuai sorotan ini. (ivn/bob)










Balas