Gresik, Blok-a.com – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 milik PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Manyar, Gresik, kian menguat ke arah dugaan pelanggaran serius.
Terbaru, Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, justru mengubah pernyataannya setelah kasus penerbitan SHGB tersebut viral di publik. SHGB itu sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga mencatut nama mantan Kepala ATR/BPN Gresik yang kini menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kanwil Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi ulang di kantornya, Kamis (5/2/2026), Subiyanto menyatakan alas hak tanah SHGB tersebut berasal dari transaksi jual beli lama antara Nurul Azizah dan Nurul Zahrah kepada Haji Toha Asyari. Yang kemudian dijual kembali ke PT SSM. Ia menyebut transaksi itu tercatat dalam Buku C Desa sejak tahun 2002.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Subiyanto sebelumnya pada Selasa (20/1/2026). Saat itu, ia secara tegas menyatakan pemerintah desa tidak pernah mengetahui, membahas, ataupun mengeluarkan surat terkait proses penerbitan SHGB tersebut.
Kini, Subiyanto justru membantah pernyataan awalnya.
“Saya tidak pernah mengatakan tidak tahu dasar surat SHGB itu. Setahu saya tanah itu dari jual beli sampai ke PT SSM. Transaksinya jauh sebelum saya menjabat,” katanya.
Perubahan keterangan ini memunculkan pertanyaan serius. Sebab, Subiyanto juga mengakui bahwa saat SHGB Nomor 01914 diterbitkan pada tahun 2021, dirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sukomulyo.
Berita Sebelumnya:
Penerbitan SHGB di Kawasan Pabrik Mie Sedap Gresik Diduga Caplok Wilayah Laut
Ironisnya, ia kembali menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah mengeluarkan satu pun surat administrasi desa terkait penerbitan SHGB tersebut.
“Tidak ada surat dari desa,” ujarnya singkat.
Kontradiksi ini menjadi krusial karena dalam sistem hukum pertanahan, pendaftaran tanah pertama kali—terlebih yang diklaim berasal dari tanah non-sertifikat—secara mutlak mensyaratkan keterlibatan pemerintah desa.
Mulai dari surat keterangan riwayat tanah, penguasaan fisik, hingga pernyataan tidak sengketa.
Keanehan tidak berhenti di situ. Dalam dokumen SHGB PT SSM, alas hak tanah justru disebut sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat (yasan).
Ketika dimintai penjelasan atas perbedaan mendasar ini, Subiyanto memilih lepas tangan dan mengarahkan pertanyaan kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik.
“Saya tidak berani mengomentari sertifikat itu karena bukan produk kami. Setahu saya dari jual beli, tapi keluarnya bekas tanah adat, saya tidak tahu. Silakan tanya BPN Gresik,” ucapnya.
Perbedaan keterangan antara data desa dan isi sertipikat ini memperlihatkan adanya jurang serius dalam proses verifikasi dan validasi data pertanahan.
Publik pun mempertanyakan, dasar hukum apa yang digunakan BPN Gresik hingga berani menetapkan tanah hasil jual beli lama sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat, tanpa dukungan administrasi desa yang sah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Surya Sarana Marina (SSM) dan BPN Kabupaten Gresik masih bungkam.
Berencana Dilaporkan ke Kejagung:
Diduga Caplok Laut, SHGB Mie Sedap Gresik Bakal Dilaporkan ke Kejagung
Tidak ada klarifikasi, tidak ada pembukaan warkah, dan tidak ada penjelasan resmi kepada publik. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa penerbitan SHGB tersebut tidak dilakukan secara transparan.
Kasus ini juga tidak berdiri sendiri. SHGB Nomor 01914 diduga mencaplok wilayah laut di Desa Sukomulyo tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Padahal secara hukum, sertifikat hak atas tanah tidak dapat dijadikan dasar penguasaan ruang laut.
Kombinasi antara dugaan pencaplokan laut, perubahan keterangan kepala desa, perbedaan alas hak, serta bungkamnya instansi penerbit sertifikat menempatkan perkara ini pada level yang lebih serius dari sekadar cacat administrasi.
Atas kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim memastikan akan melaporkan ATR/BPN Kabupaten Gresik dan PT SSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
LBH Maritim menilai kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data administrasi, hingga dugaan praktik mafia tanah dalam bentuk baru: privatisasi ruang laut melalui sertifikasi darat. (Ivn)










Balas
Lihat komentar