Gresik, blok-a.com — Polemik penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kini mengarah serius ke dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum kelautan.
SHGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) tersebut diduga mencaplok wilayah laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lebih jauh, sertifikat seluas kurang lebih 15.578 meter persegi itu juga diduga terbit tanpa melalui proses administratif di tingkat desa sebagaimana diwajibkan dalam pendaftaran tanah pertama kali.
Atas dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim memastikan akan melaporkan ATR/BPN Kabupaten Gresik dan PT SSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, menilai perkara ini tidak lagi sebatas cacat administrasi, melainkan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana.
Komang menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Kejaksaan Agung guna menguji dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan SHGB tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan karena indikasinya diduga kuat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum kelautan,” tegas Komang, Rabu (04/02/2026).
Menurut Komang, SHGB merupakan produk hukum pertanahan yang hanya dapat diterbitkan untuk objek di wilayah darat. Ketika sertifikat tersebut mencakup wilayah laut atau pesisir, maka secara hukum tunduk pada rezim hukum kelautan dan tata ruang laut.
“Tanpa PKKPRL, tidak ada dasar hukum untuk menguasai ruang laut. Jika tetap diterbitkan dan dimanfaatkan, itu berpotensi melanggar undang-undang,” ujarnya.
LBH Maritim merujuk Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut memiliki KKPRL sebagai izin dasar. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur penerbitan izin atau rekomendasi oleh pihak yang tidak berwenang, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah sebagai dasar penerbitan hak.
LBH Maritim juga menilai terdapat potensi penerapan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila penerbitan SHGB dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan korporasi maupun pihak tertentu.
“Kami melihat indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada keuntungan korporasi. Ini bukan lagi kesalahan prosedur, tetapi dugaan tindak pidana yang harus diuji di pengadilan,” kata Komang.
LBH Maritim juga menyoroti pernyataan pihak Maspion yang sebelumnya mengaku tidak berani memanfaatkan maupun melegalkan lahan reklamasi di daratan yang bersebelahan langsung dengan SHGB tersebut.
Menurut Komang, pernyataan itu justru memperkuat dugaan bahwa status hukum kawasan tersebut bermasalah.
“Jika ada korporasi yang secara terbuka menyatakan tidak berani memanfaatkan, itu menandakan ada risiko hukum serius. Artinya, ada yang tidak beres sejak awal penerbitan SHGB,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH Maritim mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa secara menyeluruh proses penerbitan SHGB oleh BPN Kabupaten Gresik, termasuk mekanisme verifikasi data fisik dan yuridis yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa BPN Gresik karena lembaga itu yang menerbitkan SHGB. Jika terbukti melanggar prosedur dan kewenangan, maka harus ada pertanggungjawaban pidana,” ujar Komang.
Ia menambahkan, dugaan tidak dilibatkannya pemerintah desa dalam proses penerbitan SHGB berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya keterangan dan pengesahan dari pemerintah desa dalam pendaftaran tanah pertama kali.
“Jika desa tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan surat apa pun, maka patut diduga ada manipulasi administrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Subiyanto, mengaku pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan status lahan yang kemudian diterbitkan menjadi SHGB.
“Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan, penjelasan, ataupun surat terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB,” ungkap Subiyanto, Selasa (20/01/2026).
LBH Maritim menegaskan laut merupakan ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak boleh diprivatisasi melalui skema sertifikasi darat yang diterbitkan tanpa dasar kewenangan.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ini membuka pintu lebar bagi mafia tanah versi laut. Negara tidak boleh kalah oleh sertifikat yang lahir dari proses yang diduga melanggar hukum,” pungkas Komang.
Sementara itu, blok-a.com telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Mie Sedap melalui HRGA atas nama Daniel. Namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan mengarahkan untuk menghubungi BPN Gresik. Media ini juga telah mencoba menghubungi BPN Gresik, namun tidak mendapatkan jawaban. (bob)










Balas