Diduga Cacat Administrasi, Pemerhati Pertanahan Gresik Minta BPN Buka Warkah SHGB Mie Sedaap

lokasi SHGB di salah satu kawasan Pabrik Mie Sedaap Gresik diduga mencaplok wilayah ruang laut.(blok-a.com/ivan)
Lokasi SHGB di salah satu kawasan Pabrik Mie Sedaap Gresik diduga mencaplok wilayah ruang laut.(blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedaap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam.

Kali ini, sorotan datang dari kalangan pemerhati pertanahan yang menilai proses penerbitan sertipikat tersebut diduga berpotensi cacat administrasi.

Salah satunya, Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P Rektor Universitas Gresik (Unigres) yang juga pemerhati pertanahan di Gresik. Ia menerangkan bahwa keterlibatan pemerintah desa merupakan unsur fundamental dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Khususnya terhadap tanah non-sertifikat seperti tanah adat atau yayasan.

“Kalau desa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah menerbitkan surat keterangan, maka secara prosedural BPN itu secara normatif tidak punya dasar administratif yang kuat. Penerbitan SHGB seperti ini patut dipertanyakan dan bisa masuk kategori cacat administrasi,” terang Dr Suyanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, keterangan desa bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari verifikasi yuridis atas riwayat dan penguasaan tanah.

Tanpa dokumen desa, seperti surat keterangan riwayat tanah, tidak sengketa, dan penguasaan fisik. Maka, proses pendaftaran tanah pertama kali berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen SHGB Nomor 01914 yang ditelusuri, objek tanah tercatat berada di wilayah Desa Sukomulyo. Objek tanah tersebut kini berstatus Hak Guna Bangunan atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM).

Berita Sebelumnya

Penerbitan SHGB di Kawasan Pabrik Mie Sedap Gresik Diduga Caplok Wilayah Laut

Namun hingga saat ini, tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alas hak awal tanah tersebut. Termasuk dokumen desa apa yang dijadikan dasar penerbitan sertipikat.

Suyanto juga mengingatkan bahwa meskipun sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat, kedudukannya tidak bersifat mutlak dan absolut.

“Secara hukum, sertifikat bisa dibatalkan apabila terbukti diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar, prosedur yang tidak sah, atau melanggar ketentuan administrasi. Mekanismenya bisa melalui pengaduan administratif ke ATR/BPN, laporan ke Ombudsman, atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Ia menilai, untuk menghindari spekulasi dan polemik berkepanjangan, BPN Kabupaten Gresik semestinya membuka secara transparan warkah atau berkas pendaftaran tanah SHGB Nomor 01914.

Langkah ini penting guna memastikan apakah seluruh tahapan penerbitan hak telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Gresik maupun PT Surya Sarana Marina terkait dasar yuridis dan administratif penerbitan SHGB tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi terbuka atas sertipikat yang kini menjadi sorotan luas tersebut. (ivn/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com