Banyuwangi blok-a.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi gelar Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler tahun 2024, Rabu (3/7/2024).
Gelar sosialisasi yang dilaksanakan di aula bawah Kemenag, dihadiri sebanyak 57 peserta dari unsur pimpinan KBIHU, Branch Manager BPS Bipih, Kepala KUA Kecamatan, Kepala MAN, MTsN, dan MIN se Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Kemenag Banyuwangi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Zaenal Abidin dalam sambutannya menyampaikan mengenai pentingnya pemahaman calon jemaah terhadap kebijakan baru yang diterapkan pada tahun 2024.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, calon jemaah haji dapat mengetahui dan memahami prosedur terbaru terkait pendaftaran dan pembatalan haji, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik,” kata Zaenal Abidin.
Salain itu, Zaenal juga menyampaikan dasar hukum yang menjadi pijakan pelanyelenggaraan ibadah haji. Diantaranya :
1. UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. PP No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3. PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Rehuler.
Menurutnya, sebagaimana UU Nomor 8 tahun 2019 pasal 30 ayat 1, bahwa pendaftaran bagi jemaah haji reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
“Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jemaah haji”, terang Zaenal, mengutip pada ayat yang ke kedua.
Terkait pembayaran setoran jemaah haji, bahwa dana setoran jemaah meliputi, dana setoran awal Bipih, dan dana setoran pelunasan Bipih. Dana tersebut disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.
“Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih ditetapkan oleh Menteri,” tegasnya.
Lanjut Zaenal, bagi jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah, atau porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat, maka pembayaran dan pengembalian setoran jemaah haji dikembalikan bersama nilai manfaat.
“Sebagaiman bunyi pada pasal 50 (UU8/2019),” urainya.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu Zaenal juga mengingatkan tentang Visa haji di luar kuota haji Indonesia, yang dilarang digunakan oleh jemaah haji.
“Larangan tersebut dikecualikan bagi WNI yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, calon jemaah haji di Banyuwangi dapat lebih siap dan mengerti setiap langkah yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler.
“Sehingga ibadah mereka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Zaenal Abidin. (Kur).









