Jaminan Kesehatan Gratis Warga Malang Batal Aktif, Administrasi Pemkab Belum Lengkap

Caption : Situasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan kalang kabut usai adanya penonaktifan PBID (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Situasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan kalang kabut usai adanya penonaktifan PBID (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengaktifan kembali program jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang yang rencananya akan dibuka setelah proses pemutakiran data pada 1 September 2023, batal dilaksanakan.

Hal itu lantaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum dapat melengkapi persyaratan administrasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi mengatakan, hingga pada hari ini, Sabtu (2/9/2023) peserta PBID belum dapat menggunakan layanan kesehatan secara gratis sesuai janji Pemkab Malang sebelumnya.

“PBID belum diaktifkan, karena masih ada kendala administrasi,” tegas Roni saat dikonfirmasi Blok-a.com, Sabtu (2/9/2023).

Dikatakan Roni, sejumlah data telah diserahkan oleh Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan. Namun, terdapat persyaratan pengaktifan PBID yang belum diserahkan hingga saat ini.

“Data kemarin sudah siap sebenernya, persyaratan administrasi untuk pengaktifan saja yang belum. Untuk itu belum bisa diaktifkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penonaktifan PBID akan diperpanjang sampai Pemkab Malang dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan Pusat.

Sementara itu, sesuai dengan regulasi, BPJS hanya bisa melakukan pengaktifan PBID pertanggal satu. Artinya, penonaktifan akan mundur dan baru dapat dilakukan di tanggal satu bulan berikutnya.

“Jadi pengaktifan itu pertanggal satu, jadi kalau pertanggal satu (September) belum bisa, ya berarti tanggal satu berikutnya,” bebernya.

Persyaratan yang belum dapat dilengkapi Pemkab Malang terbilang cukup urgent menurut Roni. Namun ia tidak menyebutkan secara gamblang dokumen persyaratan administrasi apa yang dimaksud.

“Iya betul, urgent. Jadi gak bisa sambil jalan, harus kelengkapan berkasnya lengkap dulu, dari kantor pusat mintanya seperti itu. Karena kami kantor cabang hanya menjalankan saya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Utama RSUD Kanjuruhan, Bobby Prabowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan pengaktifan kembali PBID di Kabupaten Malang.

Kendati demikian, ia memastikan seluruh pasien kurang mampu yang melakukan pengobatan di RSUD Kanjuruhan dapat terlayani dengan baik secara gratis.

“Kalau pengaktifannya menunggu info dari BPJS. Namun, pelayanan untuk masyarakat miskin tidak ada kendala. Terlayani semua,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Sebelumnya, diduga adanya bantuan yang tak tepat sasaran, Dinkes Kabupaten Malang terpaksa menonaktifkan sebanyak 679.721 penerima program jaminan kesehatan muai 1 Agustus 2023.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk pemutakhiran data oleh Dinkes Kabupaten Malang melalui verifikasi di tingkat desa/kelurahan, yang mana bersifat sementara dan rencananya akan kembali diaktifkan per 1 September 2023.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data untuk sekitar kurang lebih 260 ribu jiwa.

Angka tersebut sekaligus menjadi batasan kemampuan APBD untuk program BPJS, yang mana disesuaikan dengan persentase warga miskin di Kabupaten Malang.

“Asumsinya kemiskinan Kabupaten Malang dari warga 2,6 juta, warga miskinnya cuma 260 ribu, sepuluh persennya. Itu kita cover dengan PBID untuk biaya warga miskin,” jelas Wiyanto saat ditemui, Kamis (3/8/2023). (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?