600 Ribu Lebih Jaminan Kesehatan Warga Malang Dinonaktifkan, Ini Tanggapan Menteri PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat ditemui belum lama ini (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat ditemui belum lama ini (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyoroti penonaktifan sebanyak 679.721 jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) warga Kabupaten Malang.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, seharusnya dalam proses verifikasi data, Pemerintah Daerah (Pemkab) Malang tak perlu harus melalukan penonaktifan PBID.

Agar warga Malang yang membutuhkan jaminan kesehatan dapat terus menggunakan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja pada kegiatan peresmian klinik usaha Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) Malang Raya, pada Sabtu (12/8/2023).

“Seharusnya tidak boleh diputus sebelum diambil alih oleh pusat. Kalau masih dalam tahap verifikasi ya tidak boleh diputus dong,” ucapnya pada awak media, Sabtu (12/8/2023).

Muhadjir menegaskan, jika Pemkab Malang tidak dapat membayarkan sesuai dengan tagihan, maka ia menyarankan jumlah yang melampaui batas kemampuan APBD, dinaikkan ke pemerintah pusat menjadi Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN).

“Memang mau kita, nanti kita lihat. Jika di Kabupaten Malang sudah tidak sanggup, bisa dinaikkan ke atas,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, proses nonaktif akan dilakukan untuk sementara waktu.

Nantinya setelah proses verifikasi selesai, maka PBID akan dapat dipergunakan kembali bagi mereka yang berhak menerima.

“Itu kan sementara secara teknis, karena kam jumlahnya banyak. Kalau tidak nanti akan ada banyak program yang tidak terselesaikan. Ini kan hanya langkah sementara satu bulan,” terang Didik saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Karena kurangnya koordinasi dan komunikasi, Didik mengaku, kesalahan tersebut memang bersumber dari kedua pihak, yakni BPJS dan Pemkab Malang.

“Harusnya dilakukan verifikasi total, tapi BPJS buru-buru mengajukan secara keseluruhan. Ini yang kemarin kebersamaan dengan BPJS kita memang kurang. Ini satu kesalahan teknis lah,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?