Eks MAHID di Belanda Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya

Mahfud MD dan Yasona Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.
Mahfud MD dan Yasona Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.

blok-a.comKali pertama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan visa atas nama Sri Budiarti, di Amsterdam Belanda, Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, dan Menkumham Yasonna Laoly, didatangi Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.

Mereka bicara soal pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan repatriasi.

Di sini Mahfud menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Berdasarkan Inpres nomor 2 tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023).

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-05.GR.01.01 tahun 2023 tentang layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenakan tarif nol rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat eks MAHID menetap.

Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkret, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Secara simbolis, dokumen diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.

Sekitar 50 orang eks MAHID hadir di moment ini. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan itu Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?