Blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi melarang operasional aplikasi ojek online (ojol) inDrive di wilayah Jatim. Keputusan ini diambil setelah serangkaian audiensi dan protes dari para driver ojol yang menyoroti sejumlah masalah dalam operasional aplikasi tersebut.
Salah satu alasan utama pelarangan ini adalah ketidak hadiran perwakilan inDrive dalam tiga kali audiensi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim bersama para driver ojol. Audiensi ini merupakan upaya mediasi untuk menyelesaikan keluhan para driver terkait operasional aplikasi transportasi online.
Kepala Dishub Jatim, Nyono, menyatakan bahwa ketidak hadiran inDrive menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak aplikasi untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Akibatnya, Pemprov Jatim berencana mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghentikan operasional inDrive di Jatim.
Keputusan ini juga dipicu oleh aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusan driver ojol di Surabaya pada 20 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, para driver menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Potongan aplikasi maksimal 10%: Driver menilai potongan yang dikenakan aplikasi terlalu tinggi, sehingga mengurangi pendapatan mereka.
- Tarif pengantaran yang layak: Para driver meminta adanya regulasi tarif yang jelas untuk pengantaran makanan, barang, serta transportasi roda dua dan roda empat.
- Regulasi yang lebih baik: Driver menuntut harmonisasi aturan agar operasional aplikasi transportasi online tidak merugikan mereka.
Selain inDrive, aplikasi lain seperti Shopee, Maxim, dan Lala Move juga tidak menghadiri audiensi, yang memperburuk situasi dan memicu respons tegas dari Pemprov Jatim.
Meskipun keputusan ini bertujuan melindungi kepentingan driver, tidak semua driver mendukung pelarangan inDrive. Sejumlah driver di Jatim menyayangkan keputusan ini karena inDrive memiliki basis pengguna yang besar berkat tarifnya yang kompetitif dan fitur penawaran harga yang fleksibel.
Seorang driver berinisial TA (50) mengaku bergantung pada inDrive sebagai sumber penghasilan utama. Driver lain, KN (45), juga meminta Pemprov Jatim mencari solusi alternatif, seperti mediasi lebih lanjut, ketimbang melarang aplikasi tersebut.
“Harusnya ada solusi, maksudnya kenapa ditutup, dari segi apa (masalahnya) kan pasti ada solusinya. Kenapa harus ditutup, kita banyak yang bergantung ke aplikasi Indrive,” ujar TA, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Detik.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa pelarangan ini adalah bagian dari upaya menegakkan regulasi transportasi online sesuai SK Gubernur. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang adil, baik bagi driver maupun pengguna, dengan memastikan tarif yang wajar dan operasional aplikasi yang transparan. Surat rekomendasi pelarangan inDrive akan segera dikirim ke Komdigi untuk ditindaklanjuti. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)









