Sidang Komisi Muktamar NU Bahas Fiskal Negara, Wacana Integrasi Zakat dan Pajak Jadi Sorotan

Para muktamirin saat mengikuti sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang (Foto: istimewa)
Para muktamirin saat mengikuti sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang (Foto: istimewa)

Jombang, blok-a.com – Dinamika dan perdebatan hangat mewarnai sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Saat membahas persoalan fiskal negara dalam perspektif hukum fikih di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Para muktamirin mengupas sejumlah persoalan mendasar terkait sumber penerimaan negara, kewajiban finansial warga negara atas harta, hingga kemungkinan mengintegrasikan zakat dan pajak dalam sistem fiskal nasional.

Pembahasan tersebut berpijak pada keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. Dalam forum tersebut, NU merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak.

Salah satu langkah yang didorong adalah mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sumber penerimaan negara.

Perdebatan kemudian berkembang ketika para muktamirin membahas sejauh mana kewajiban finansial yang dapat dibebankan kepada masyarakat atas harta yang dimiliki.

Salah satu perumus sidang, KH Yazid, menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih terdapat kewajiban tertentu atas harta seseorang di luar kewajiban zakat. Namun, kewajiban tersebut menurutnya memiliki konteks dan tujuan tertentu, terutama berkaitan dengan kepentingan kemanusiaan serta kondisi darurat.

“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” jelas KH Yazid.

Ia merujuk pada penjelasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi sebagai salah satu dasar argumentasi dalam pembahasan tersebut. Penjelasan itu kemudian menjadi bagian dari diskusi mengenai batas-batas kewajiban warga negara. Terhadap kebutuhan pembiayaan negara, apabila dikaji menggunakan perspektif hukum Islam.

Selain membahas sumber penerimaan negara, forum juga mendalami wacana integrasi antara zakat dan pajak. Gagasan tersebut mengarah pada skema tax credit, yakni pembayaran zakat yang diperhitungkan dalam kewajiban pajak seseorang. Para muktamirin membedah persoalan tersebut dari berbagai perspektif, termasuk hubungan antara kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam prinsip dasar hukum Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan zakat dapat dipungut dari kelompok masyarakat yang memenuhi kewajiban tersebut. Juga untuk kemudian didistribusikan kepada pihak yang berhak menerimanya, khususnya kelompok masyarakat miskin. Karena itu, penyelarasan antara kewajiban zakat sebagai kewajiban keagamaan dengan pajak sebagai kewajiban kenegaraan, menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam sidang.

Para muktamirin berupaya mencari rumusan yang dapat menjembatani kedua kewajiban tersebut tanpa menghilangkan prinsip dasar masing-masing.

Perdebatan mengenai fiskal negara tersebut menunjukkan bahwa Bahtsul Masail Maudluiyah tidak hanya membahas persoalan keagamaan dalam konteks ibadah personal, tetapi juga merespons persoalan tata kelola negara yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Melalui forum tersebut, para ulama dan peserta Muktamar ke-35 NU diharapkan dapat menghasilkan pandangan keagamaan yang relevan, kontekstual, sekaligus dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membangun sistem fiskal yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.