Jombang, blok-a.com – Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan konsep I’anatun Nadzar sebagai agenda pembahasan pertama dalam rangkaian sidang yang digelar di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Konsep I’anatun Nadzar menitikberatkan pada mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pernah ditetapkan melalui forum Muktamar maupun Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama.
Topik tersebut dipilih sebagai pembahasan awal karena rumusan dasarnya dinilai telah relatif matang dan memiliki peluang besar untuk mencapai kesepakatan di antara para muktamirin.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, KH Cholil Nafis, mengatakan konsep I’anatun Nadzar sebelumnya telah dibahas dalam forum Munas Alim Ulama.
Namun, dalam forum Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU, rumusan tersebut kembali dibuka untuk mendapatkan masukan dari para peserta. Langkah itu dilakukan agar hasil pembahasan dapat semakin kuat dan memiliki landasan yang lebih kokoh.
“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum Bahtsul Masail Muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” ujar KH Cholil Nafis.
Urgensi pembahasan I’anatun Nadzar juga disampaikan KH Aniq Nawawi, yang sebelumnya menjadi musahhih dalam forum Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri.
Menurut KH Aniq, keputusan organisasi yang telah ditetapkan dalam forum-forum NU pada masa lalu pada dasarnya bukan produk hukum yang bersifat kaku dan tertutup dari kemungkinan untuk dikaji kembali. Peninjauan ulang dapat dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan pertimbangan atau dalil baru yang dinilai lebih kuat.
“Kalau kemudian ditemukan pertimbangan baru yang lebih kuat, maka keputusan yang pernah ditetapkan dapat ditinjau kembali,” jelasnya.
Selain adanya pertimbangan baru, perubahan kondisi sosial masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong dilakukannya peninjauan terhadap keputusan sebelumnya. Perubahan realitas sosial yang signifikan dapat melahirkan persoalan baru yang membutuhkan pendekatan hukum yang relevan dengan kondisi kekinian.
Demikian pula dengan perkembangan metodologi istinbath atau metode penggalian hukum Islam. Ketika ditemukan metode atau pendekatan yang dinilai lebih memadai, ruang untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan sebelumnya tetap terbuka.
Menurut KH Aniq, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa tradisi hukum dalam NU memiliki karakter dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Dengan demikian, I’anatun Nadzar bukan sekadar mekanisme untuk mengubah keputusan lama, melainkan menjadi ruang evaluasi agar keputusan-keputusan keagamaan NU tetap memiliki relevansi dengan perubahan zaman dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pembahasan I’anatun Nadzar menjadi salah satu agenda penting dalam Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 NU. Melalui forum tersebut, para ulama dan muktamirin diharapkan dapat menyempurnakan rumusan dengan mempertimbangkan perkembangan sosial serta metodologi keilmuan yang terus berkembang.(Sya)










Balas