Jombang, blok-a.com – Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki tahap persidangan komisi pada Jumat (28/8/2026) malam.
Berdasarkan agenda Muktamar dan hasil Sidang Pleno I, persidangan terbagi menjadi enam komisi. Masing-masing yakni Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah (Komisi A), Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah (Komisi B), Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah (Komisi C), Komisi Organisasi (Komisi D), Komisi Program (Komisi E), dan Komisi Rekomendasi (Komisi F).
Dari enam komisi tersebut, tiga di antaranya melaksanakan persidangan secara tertutup. Ketiganya adalah Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. M. Nuh, membenarkan mekanisme persidangan tertutup tersebut, khususnya dalam pelaksanaan Komisi Organisasi. Menurut dia, pembahasan hingga proses pengambilan keputusan di tingkat komisi memang dilakukan secara internal dan tidak diikuti pihak luar, termasuk awak media.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga suasana musyawarah tetap kondusif sekaligus memberikan keleluasaan kepada para utusan dari berbagai wilayah dan cabang untuk membahas materi secara mendalam.
“Sidangnya tertutup, enggak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat ‘masak’ (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya),” kata Prof. Nuh saat ditemui usai memimpin Sidang Pleno II, Jumat petang.
Meski berlangsung tertutup, Prof. Nuh memastikan hasil pembahasan dan keputusan persidangan nantinya akan disampaikan kepada publik. Ia menegaskan, keterbukaan tetap menjadi bagian dari mekanisme Muktamar. Hanya saja, proses pembahasan internal diberikan ruang tersendiri agar para muktamirin dapat menyampaikan pandangan dan merumuskan keputusan tanpa tekanan dari pihak luar.
“Nanti pada hasilnya saya sampaikan,” tandasnya.
Bahas Perubahan AD/ART hingga Metode Pemilihan
Salah satu persidangan yang mendapat perhatian adalah Komisi Organisasi. Komisi ini membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan arah dan tata kelola organisasi NU ke depan.
Materi yang dibahas antara lain usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta metode pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode mendatang.
Prof. Nuh mengatakan, berbagai usulan terkait perubahan organisasi tersebut telah diinventarisasi secara sistematis oleh panitia pengarah untuk selanjutnya dibahas dan disepakati dalam forum Komisi Organisasi.
“[Materi pembahasan] khusus Komisi Organisasi nanti yang harus disepakati adalah metode pemilihan, ada perubahan AD/ART, ada perubahan macam-macam. Kita sudah punya list-nya dan seterusnya,” ungkapnya.
Dengan demikian, hasil persidangan Komisi Organisasi akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah pembenahan tata kelola dan mekanisme kepemimpinan NU ke depan.
Sementara itu, hasil akhir dari seluruh pembahasan enam komisi nantinya akan menjadi bahan penting dalam rangkaian keputusan Muktamar ke-35 NU.(Sya)










Balas