blok-a.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membakar barang bukti baju bekas impor ilegal yang jumlahnya mencapai 7.363 bal. Jika dirupiahkan, 7.363 bal ini nilainya bisa lebih dari 80 miliar.
Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut menerangkan, langkah ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
“Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar,” kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Zulhas, pemerintah kini tengah menggencarkan penindakan impor baju bekas selundupan. Menurutnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak jalur tikus penyelundupan barang.
Sementara, Zulhas mengatakan, untuk barang-barang yang legal menurut aturan tetap diperbolehkan untuk diperdagangkan.
“Misalnya kalau yang diatur apa? misalnya kita impor pesawat tempur. Kalau beli baru kan mahal itu F14 atau F16. Itu boleh, dengan syarat kelayakan tertentu. Tapi secara umum tidak boleh,” sebutnya.
Menurut data Kemendag, sebanyak 31% baju impor masuk ke Indonesia sebagai unrecorded import, atau dengan kata lain, peredarannya ilegal.
“Pentingnya ada restriksi atas produk impor yang mengganggu pasar lokal, unrecorded report itu sampai 31%. Ini yang kita sedang bahas lebih lanjut terkait restriksinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus untuk memerangi barang bekas impor selundupan yang ilegal, bukan memerangi pedagangnya. Sehingga pemusnahan barang ilegal perlu dilakukan.
Baca Juga: Tren Thrifting Merambah Solo, Gibran: Mesakne Industri Lokal
“Nah gimana pedagang-pedagang ini? kalau barangnya tidak ada kan yang dagang, ya tidak bisa jualan kan?,” ungkap Zulhas.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.
“Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh,” bebernya.
Warganet Tak Terima
Prosesi pemusnahan baju bekas ilegal tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Zulhas @Zul.hasan. Unggahan tersebut rupanya menarik gelombang protes dari warganet.










Balas
Lihat komentar