blok-a.com – Persoalan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting kini tengah menjadi sorotan pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung tren thrifting yang kian meluas.
Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu,” ujar Jokowi kepada wartawan saat berkunjung ke kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi.
Senada dengan pendapat sang Ayah, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut berkomentar terkait tren thrifting yang telah merambah ke Solo sejak beberapa tahun belakang.
Gibran mengimbau agar pengusaha thrift store segera ancang-ancang untuk beralih ke komoditas lain. Pasalnya pangsa pasar thrifting di Solo cukup besar.
Di Kota Solo sendiri, ada puluhan thrift store yang menjual baju, sepatu, dan pernak-pernik lainnya.
Pasar baju bekas di Kota Bengawan cukup besar sehingga mereka menggelar Safefest di Terminal Tirtonadi, Solo setiap tahun.
“Saya kira kita harus siap-siap ya. Soale di Solo ini juga lumayan gede,” katanya.
Menurutnya, imbas kehadiran thrift store itu bisa merugikan industri lokal.
“Mesakne (kasihan) industri lokal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak mencatat jumlah pelaku usaha thrift store di wilayahnya.
Pihaknya hanya mencatat perdagangan baju bekas impor ada tiga pasar tradisional yakni Pasar Gading, Harjonagoro atau pasar Klitikan, dan pasar Gilingan.
“Tapi kita cuma mendata yang di pasar saja. Di luar itu kita tidak tahu,” katanya.
Perlu diketahui, impor baju bekas sebenarnya sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2015. Aturan tersebut terakhir kali direvisi dengan Permendag nomor 40 tahun 2022. Baju bekas selalu masuk dalam daftar barang dilarang impor dalam setiap revisi.
Meski demikian, Heru mengatakan Pemkot tidak bisa begitu saja menindak pelaku jual beli baju bekas impor. Sebab, pelaku usaha thrift store di Solo hanya menjadi ujung rantai distribusi.
“Di Solo ini tidak ada yang impor baju bekas. Mereka ini kan membeli dari daerah lain terus dijual lagi,” katanya.
Menurut Heru, jual beli baju bekas impor di Solo akan selesai jika aturan tersebut dilaksanakan dengan tegas.
“Kalau larangan impornya betul-betul dijalankan, otomatis itu (thrift store) akan habis dengan sendirinya,” katanya.(lio)