DPRD Kota Mojokerto Godok Tiga Raperda Inisiatif 2026, Fokus Telekomunikasi hingga Penanganan Permukiman Kumuh

Deny Novianto, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto sekaligus Ketua Bapemperda DPRD kota Mojokerto (foto: Istimewa)
Deny Novianto, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto sekaligus Ketua Bapemperda DPRD kota Mojokerto (foto: Istimewa)

Mojokerto, Blok-a.com – DPRD Kota Mojokerto mulai menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026 yang diusulkan masing-masing komisi. Saat ini, ketiga raperda tersebut memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi sebagai landasan awal sebelum dibahas lebih lanjut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengatakan ketiga raperda itu disusun sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus untuk memperkuat arah pembangunan daerah di berbagai sektor strategis.

“Untuk saat ini tiga usulan raperda inisiatif masuk tahap FGD dan penyusunan naskah akademik,” ujar Deny, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap komisi di DPRD Kota Mojokerto mengusulkan satu raperda yang dinilai mendesak dan relevan dengan tantangan pembangunan daerah saat ini.

Komisi I mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini dinilai penting untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib, terintegrasi, dan tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan masyarakat.

Selanjutnya, Komisi II mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Raperda ini diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan memastikan program kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Komisi III mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam penanganan kawasan permukiman tidak layak huni sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan tertata.

Menurut Deny, penyusunan naskah akademik merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahap ini bertujuan memastikan setiap raperda memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung kajian ilmiah yang komprehensif.

Karena itu, DPRD Kota Mojokerto menggandeng kalangan akademisi untuk menyusun kajian secara mendalam.

“Dalam penyusunan naskah akademik, kami menggandeng Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.

Ia menegaskan, keterlibatan akademisi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif saat diterapkan di lapangan.

Setelah proses FGD dan penyusunan naskah akademik rampung, ketiga raperda tersebut akan masuk tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

DPRD Kota Mojokerto berharap seluruh raperda inisiatif tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan infrastruktur yang lebih baik, hingga penguatan kebijakan sosial dan penanganan kawasan permukiman kumuh.

“Harapannya, regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pembangunan Kota Mojokerto ke depan,” pungkas Deny. (sya/adv/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com