Bangunan Liar di Sempadan Sungai Tambran Sudah Berdiri 15 Tahun, Pemkab Magetan Akui Tak Bisa Tertibkan

Bangunan liar di atas sungai yang terletak di Kelurahan Tambran Magetan
Bangunan liar di atas sungai yang terletak di Kelurahan Tambran Magetan

Magetan, Blok-a.com – Puluhan bangunan permanen dan semipermanen di kawasan sempadan sungai Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, diduga telah berdiri selama bertahun-tahun tanpa penertiban yang jelas.

Bangunan-bangunan tersebut berada di sisi utara Lapangan Mangkujayan hingga memanjang ke arah timur. Sejumlah lahan di lokasi itu bahkan disebut telah dikavling, ditempati, diperjualbelikan, hingga disewakan kepada warga.

Kepala Bidang SDA DPUPR Magetan, Yuli K Iswahyudi, membenarkan kawasan tersebut merupakan saluran sekunder milik BBWS Bengawan Solo.

“Iya betul mas, itu saluran sekunder milik BBWS Bengawan Solo,” ujar Yuli saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Meski bangunan di sempadan sungai disebut telah berdiri hingga sekitar 15 tahun, Pemkab Magetan mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban.

“Karena bukan kewenangan kabupaten, kita hanya bisa koordinasi dengan BBWS,” katanya.

Di lapangan, sejumlah penghuni mengaku telah lama menempati lokasi tersebut. Salah satu penghuni menyebut dirinya tinggal di kawasan itu sejak sekitar 15 tahun lalu.

Ia mengaku awalnya menyewa lahan kepada pihak yang disebut sebagai orang pengairan.

“Dulu bayarnya setahun Rp200 ribu,” katanya.

Sementara penghuni lain mengaku baru menempati lokasi tersebut usai Lebaran 2026 dengan biaya sewa tahunan mencapai Rp5 juta.

“Saya nyewa ke penyewa sebelumnya,” ujarnya.

Keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam aturan tersebut, kawasan sempadan sungai tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dan fungsi ruang sungai wajib dijaga untuk kepentingan pengendalian air serta keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada BBWS Bengawan Solo terkait status legalitas bangunan, pengawasan, serta kemungkinan langkah penertiban di lokasi tersebut masih terus diupayakan. (nan/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com