Gresik, Blok-a.com – Proses hukum kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Gresik Utara memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Zaenal Arifin dan Roni Zakarias.
Dalam persidangan tersebut, JPU Pito Riezki Dewantara menuntut Zaenal Arifin (46), warga Kecamatan Wonocolo, Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Roni Zakarias (43), warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa nantinya diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Tuntutan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar JPU Pito Riezki Dewantara di hadapan majelis hakim.
Besaran tuntutan itu dinilai jauh di bawah ancaman pidana maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan BBM bagi nelayan di wilayah Gresik Utara yang bergantung pada ketersediaan solar untuk melaut.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Jaksa memaparkan, praktik yang diduga melanggar hukum itu berlangsung sejak Desember 2025. Solar bersubsidi disebut dibeli dari sejumlah SPBU di kawasan Gresik Utara dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di dua lokasi, yakni gudang di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, serta Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Total solar yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu liter.
Menurut jaksa, solar bersubsidi itu selanjutnya akan dijual kembali kepada dua orang berinisial R dan N yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan harga sekitar Rp8.350 per liter.
Praktik tersebut, lanjut jaksa, diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan mengganggu distribusi solar bersubsidi di wilayah pesisir Gresik Utara.
“Kelangkaan solar bersubsidi sempat terjadi dan menyulitkan aktivitas para nelayan,” kata Pito dalam persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Fifiyanti menunda sidang hingga pekan depan. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
“Harap dipersiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.(Ivn)










Balas