Pemkab Gresik Bidik Perlindungan Pekerja di 238 Proyek Konstruksi

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman FGD Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(ist)
Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman FGD Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(foto: istimewa)

Gresik, blok-a.com – Perlindungan pekerja menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik di tengah banyaknya proyek pembangunan yang berjalan. Sedikitnya 238 pekerjaan konstruksi milik pemerintah daerah menjadi sasaran untuk memastikan para pekerja yang terlibat telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD di Kabupaten Gresik, Kamis (17/9/2026).

FGD bertema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik” tersebut mempertemukan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak penyedia jasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pekerja yang berada di balik proyek pemerintah juga harus menjadi bagian dari sistem perlindungan jaminan sosial.

Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah. Tenaga kerja dari kontraktor, konsultan maupun penyedia jasa lainnya juga perlu dipastikan kepesertaannya.

“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujar Washil.

Ratusan pekerjaan konstruksi itu mencakup berbagai sektor pembangunan. Mulai dari jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten, hingga proyek perumahan dan kawasan permukiman.

Sejumlah pembangunan fasilitas publik juga masuk dalam daftar tersebut, seperti Puskesmas, Pustu dan sarana pendidikan.

Pemkab Gresik kini mendorong agar aspek jaminan sosial menjadi perhatian sejak proyek dimulai hingga proses administrasi pembayaran pekerjaan.

“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Washil.

Tak hanya pekerja konstruksi, Pemkab Gresik juga menyoroti tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Mereka mencakup petugas kebersihan, keamanan, tenaga pendukung pelayanan, hingga pekerja dari perusahaan penyedia jasa lainnya.

Washil menegaskan, perluasan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Seluruh OPD bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan penyedia jasa perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Persoalan data kepesertaan juga menjadi salah satu pekerjaan rumah. Dari sekitar 50 OPD di Kabupaten Gresik, baru sekitar 20 OPD yang telah menyampaikan informasi atau mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut akan kembali dicocokkan untuk mengetahui siapa saja yang sudah mendapatkan perlindungan dan siapa yang masih belum terdaftar.

“Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Gresik mengejar target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 55 persen pada 2026.

Pemerintah daerah juga memperluas sasaran kepesertaan kepada kelompok pekerja lainnya. Di antaranya guru ngaji, marbot, penjaga makam dan pelaku UMKM dengan tambahan sekitar 13.942 peserta.

“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ungkap Washil.

Selain kelompok tersebut, Pemkab Gresik turut memetakan sejumlah pekerja yang berpotensi mendapatkan perlindungan, seperti guru yang belum tersertifikasi, kader IMP dan kader CPK di lingkungan KBPPPA.

Untuk merealisasikannya, kebutuhan anggaran dan mekanisme kepesertaan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.

Washil menilai akurasi data menjadi salah satu kunci agar program perluasan jaminan sosial tidak salah sasaran. Karena itu, pembaruan data pekerja perlu dilakukan secara rutin dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan masing-masing OPD.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, data 238 pekerjaan konstruksi menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi bersama.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan pekerja yang berada dalam proyek pemerintah telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” ujar Purwantono.

Ia menyebutkan, dari sekitar 50 OPD, baru 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pekerja di lingkungan OPD, masih terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas cakupan perlindungannya guna mendukung target coverage 55 persen pada tahun ini.

“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” pungkasnya.(Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, kelautan, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.