Banyuwangi, blok-a.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur masih marak terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Sempu, Banyuwangi berhasil meringkus pria bejat asal Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember berinisial JHR (35), terduga pelaku pencabulan anak bau kencur pelajar SD berusia 9 tahun.
Menurut keterangan Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, saat diminta konfirmasi blok-a.com di ruang kerjanya, pelaku diamankan hari Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 18.00 WIB, di ruang TV rumah tersangka, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu,” kata AKP Karyadi, Selasa (26/9/2023).
Korbannya merupakan dua pelajar SD, tetangga pelaku, berinisial DNN (9) dan ADM (9).
“Ada dua orang saksi dalam peritiwa tersebut, yakni Ahmad Nur Khoirun Nuha (28) dan Suryono (58). Keduanya warga setempat,” terangnya.
Kronologi kejadian, menurut keterangan saksi, hari Minggu (17/9/2023) sekira pukul 19.30 Wib, saat ke dua korban pulang dari salat Isya di musala, yang tempatmya di sebelah barat rumah pelapor.
“Korban pulang kerumahnya dalam keadaan raut wajah murung dan ketakutan. Ketika ditanya oleh ibunya kenapa, kemudian korban menjawab dan menerangkan kejadian yang menimpanya,” ungkapnya.
Setelah salat berjamaah di musala, DNN bersama ADM, sempat bermain di rumah tersangka.
Saat itu tersangka melarang kedua anak tersebut agar tidak cepat – cepat pulang ke rumahnya.
“Dengan janji dan bujuk rayu akan diberi uang, di depan ruang TV tersangka menyuruh kedua korban membuka celana dalamnya. Selanjutnya pelaku memegangi, meraba – raba, mencium dan menjilat kemaluan DNN dan ADM,” papar AKP Karyadi.
Setelah keduanya diberi uang Rp4.000, selanjutnya tersangka menyuruh mereka pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu kedua korban merasa takut dan sampai menangis. Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sempu guna proses lebih lanjut.
“BARANG bukti (BB) yang berhasil kita amankan, uang tunai Rp 4.000, 1 kaos kain warna kuning motif panda, 1 celana kain warna kuning motif panda, 1 celana dalam warna kuning, 1 kaos dalam warna putih,” urainya.
“Lalu, 1 kaos warna merah muda motif kucing, 1 celana pendek warna biru motif kucing, 1 celana dalam warna biru muda motif doraemon,” lanjutnya.
Atas perbuatnnya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 TH 2016, penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UURI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (kur/lio)