Mojokerto, blok-a.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil digagalkan warga karena kepergok saat membawa kabur motor curian di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat dini hari (12/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, berhasil digulung tim Resmob Polres Mojokerto.
Mereka adalah Mustofa (29) warga Surabaya, yang berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Sooko, kemudian Top Roni (34) warga Sampang, dan Tri Susanto (22) warga Robatal, Sampang, yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sooko di warung daerah Mertex, Mojoanyar, Jumat pagi (12/9) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto beserta barang bukti untuk proses pengembangan, sedangkan dua orang lainnya masih buron, yakni Edo (23) dan Ardiansyah alias Bodong (30), keduanya warga Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sooko, Ipda Achmad Arif Tertana, mengatakan tiga pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses pengembangan.
“Kami masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri, yakni Edo (23) dan Ardiansyah alias Bodong (30), keduanya warga Surabaya,” ujarnya.
Seperti berita sebelumnya, kejadian bermula sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, Ainur Rofiq (34), warga setempat, mendengar suara mencurigakan dari samping rumahnya.
Ia segera keluar untuk memeriksa dan mendapati motornya, Honda Supra 125 tahun 2011 dengan nomor polisi W 6592 KW, tengah didorong tiga orang tak dikenal.
Seketika Ainur berteriak minta tolong sambil mengejar para pelaku. Warga sekitar yang mendengar ikut membantu melakukan pengejaran.
Aksi itu berakhir dengan tertangkapnya seorang pelaku bernama Mustofa. Motor milik korban juga berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur.
Mustofa kemudian diserahkan ke Polsek Sooko. Dari hasil interogasi, polisi mendapat keterangan mengenai identitas dan keberadaan rekan-rekannya. Unit Reskrim Polsek Sooko pun bergerak cepat.
Sekitar pukul 04.30 WIB, dua pelaku lain bernama Top Roni (34), warga Sampang, dan Tri Susanto (22), warga Robatal, Sampang, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung kawasan Mertex, Mojoanyar.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang buron yaitu Edo dan Bodong berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di dalam Bus saat hendak kabur ke Surabaya, Jumat siang (12/9/2025) sekitar pukul 12.05 WIB.
Kelima pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Sampang, Madura, yang sudah sering melakukan aksi pencurian motor di berbagai daerah. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum.
“Dua orang lainnya yang berusaha kabur berhasil kami sikat di dalam Bus menuju ke Surabaya Jumat siang, mereka adalah jaringan Sampang Madura, alias kelompok Mexico,” ujar anggota Resmob Polres Mojokerto, Sabtu (13/9/2025).(sya/bob)










Balas
Lihat komentar