Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota kembali mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dalam waktu berdekatan. Satu dari tiga tersangka yang terlibat merupakan residivis kasus serupa. Mereka dibekuk dalam operasi terpisah oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu dini hari (19/7/2025). Saat itu, tim Satreskrim tengah berpatroli di sekitar Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas memergoki dua pria mencurigakan sedang membongkar sepeda motor di pinggir jalan.
“Keduanya sempat kabur, namun berhasil kami kejar dan amankan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk, Kamis (24/7/2025).
Kedua pelaku yakni NH (26), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan, dan KR (24), warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Keduanya diketahui telah berangkat dari Sidoarjo dengan mengendarai Honda PCX untuk mencari sasaran ke Mojokerto.
Di lokasi kos, mereka mencuri sepeda motor Honda Stylo putih dengan cara merusak kunci. Motor hasil curian itu kemudian didorong keluar dan sempat mereka bongkar di pinggir jalan untuk mencoba menyalakan mesin sebelum tertangkap petugas.
Kasus kedua melibatkan FS (28), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Ia ditangkap pada Sabtu (12/7/2025) di sebuah SPBU di Tulungagung, sehari setelah petugas mendapat informasi terkait keberadaannya. FS sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
“Pelaku dan korban sempat minum bersama di warung kopi, lalu pindah ke kafe di Desa Kemantren. Saat di kafe, korban meninggalkan kunci motor pada pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ujar petugas.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP untuk pencurian berulang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain; Satu unit Honda Stylo putih tahun 2025 Nopol S 3799 NCJ beserta STNK dan BPKB atas nama Divania Sherylla Putri; Satu unit Honda PCX hitam tanpa nomor polisi; Tiga buah kunci T, dua buah kunci sok T, dua buah kunci kontak; Satu buah senjata tajam sepanjang 25 cm; Satu STNK Honda Beat oranye biru tahun 2013 atas nama Darmo; Satu unit Honda Scoopy putih tahun 2024 Nopol S 5715 VC; Sejumlah surat keterangan dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku NH sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa.
“NH merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor,” ujar Herdiawan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan kunci ganda atau gembok dan jangan meninggalkan kunci remot untuk sepada motor keyless.
“Dari ungkap kasus yang sama di beberapa Polres menyebutkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor adalah yang tidak digembok. Untuk itu Saya imbau kepada masyarakat untuk menggunakan kunci gembok demi keamanan,” pungkasnya. (sya/lio)









