RKPDes 2027 Desa Pojoksari Ditetapkan, Camat Dorong Penyelesaian Tunggakan PBB

Musdes penetapan RKPDes Desa Pojoksari, Sukomoro (foto: blok-a.com/Nanda Bagoes)
Musdes penetapan RKPDes Desa Pojoksari, Sukomoro (foto: blok-a.com/Nanda Bagoes)

Magetan, blok-a.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes), Kamis (24/9/2026).

Bertempat di balai pertemuan Desa Pojoksari, kegiatan tersebut dihadiri Camat Sukomoro Murdono Arianto, Kapolsek Sukomoro AKP Eko Suprianto, Danramil Sukomoro Kapten Inf Ismani, Kepala Desa Pojoksari Edy Mulyono, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Pojoksari.

Dalam sambutannya, Camat Sukomoro Murdono Arianto menyampaikan apresiasi atas telah ditetapkannya RKPDes Desa Pojoksari Tahun Anggaran 2027.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Mudah-mudahan RKPDes bisa dilanjutkan ke APBDes dan tentunya harapan kita semua bisa bermanfaat pada masyarakat Desa Pojoksari,” ujarnya.

Menurut Murdono, penetapan RKPDes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Setelah ditetapkan, program yang telah disepakati dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran melalui APBDes dan selanjutnya direalisasikan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Murdono juga mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar turut memperhatikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya dalam menyelesaikan tunggakan yang masih ada.

Ia meminta agar tunggakan PBB dapat segera diselesaikan karena penerimaan pajak tersebut pada akhirnya akan kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Mohon untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB karena mau bagaimanapun pajak PBB itu nanti juga kembali kepada masyarakat,” kata Murdono.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, ia berharap pemerintah desa dapat terus mendorong masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran PBB tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Desa Pojoksari Edy Mulyono mengatakan, penetapan RKPDes 2027 merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Menurut Edy, RKPDes menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan serta program kerja selama satu tahun anggaran.

Penyusunan RKPDes, lanjutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan keuangan desa. Dengan demikian, program yang nantinya dituangkan dalam APBDes diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

“RKPDes ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja tahun 2027. Tentunya kami akan mengedepankan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi warga,” kata Edy.

Ia menambahkan, Pemdes Pojoksari berkomitmen melaksanakan program pembangunan secara transparan serta melibatkan masyarakat dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan.

“Harapan kami, apa yang sudah disepakati bersama dalam Musdes ini dapat dilaksanakan dengan baik. Kami juga berharap dukungan dari BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Desa Pojoksari agar program pembangunan ke depan berjalan lancar,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya RKPDes 2027, Pemdes Pojoksari selanjutnya akan menindaklanjuti dokumen tersebut dalam proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis Blok-a.com yang berfokus pada liputan investigatif mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pertambangan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat serta aktif dalam mengawal isu-isu strategis di wilayah Madiun Raya.