10 Motor Dicuri, Polisi Ringkus 4 Pelaku di Mojokerto dan Surabaya

Pelaku curanmor dan penadah saat di ruang Resmob, Satreskrim Polres Mojokerto (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pelaku curanmor dan penadah saat di ruang Resmob, Satreskrim Polres Mojokerto (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam pers rilis yang dipimpin Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Selasa (22/9/2026).

Pelaku pencurian diketahui berinisial Moch Ikhsanul Mukminin (MIM), 34, warga Kabupaten Sidoarjo. Sementara tiga orang yang diamankan terkait dugaan penadahan masing-masing Fathur Rosi (FR), 25, warga Kota Surabaya; Jamaluddin (JM), 35, warga Kota Surabaya; dan Mohammad Syafi (MS), 27, warga Kabupaten Sampang.

Kompol Grandika menjelaskan, pengungkapan bermula dari sejumlah laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang diterima Polres Mojokerto pada 2 dan 3 September 2026.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Grandika.

Petugas kemudian menangkap MIM di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pemeriksaan, MIM mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S-4189-NAD di wilayah Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dari hasil pendalaman, yang bersangkutan juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati terdapat 10 lokasi lain yang diduga menjadi sasaran pencurian MIM. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Pungging, Ngoro, Mojosari, dan Bangsal.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang Juli hingga Agustus 2026. Di antaranya di Dusun Jasem, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, pada 27 Juli; Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, pada 10 Agustus; Dusun Bangsri, Desa Modopuro, pada 14 Agustus; Dusun Menanggal, Desa Menanggal, pada 20 Agustus; serta Dusun Mlaten, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, pada 27 Agustus 2026.

“Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat 10 TKP lainnya yang saat ini masih kami dalami,” kata Grandika.

Modus Sindikat Curanmor

Dalam menjalankan aksinya, MIM terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar secara acak. Ia mencari sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap.

Salah satu aksi terjadi di rumah warga di wilayah Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, korban memarkir Honda Scoopy di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Korban kemudian masuk ke dalam rumah tanpa menyadari pelaku sedang mengamati situasi di sekitar lokasi.

Ketika kondisi dianggap sepi, pelaku mendekati sepeda motor tersebut. Sepeda motor kemudian didorong menjauh dari rumah korban sebelum mesin dinyalakan dan dibawa kabur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

“Modusnya, pelaku berangkat dari tempat kosnya di Pasuruan menggunakan bus menuju Mojosari. Setelah turun, pelaku berjalan kaki menuju wilayah yang menjadi sasaran. Pelaku kemudian mengamati kendaraan yang diparkir dengan kunci masih tertancap,” terang Grandika.

Menurutnya, pelaku sengaja menunggu sampai situasi di sekitar rumah korban sepi sebelum membawa sepeda motor tersebut.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang diduga membeli sepeda motor hasil pencurian.

Hasil pengembangan membawa petugas ke wilayah Kota Surabaya. Polisi mengamankan Fathur Rosi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di tepi Jalan Raya Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran.

Dari Fathur, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transfer pembelian hasil pencurian. Serta satu unit ponsel Realme C85 warna ungu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MIM.

Polisi kemudian menangkap Jamaluddin di wilayah Bulak Rukem, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari tangan JM diamankan bukti transfer pembelian hasil pencurian dan satu unit ponsel Realme C71 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MIM.

Sementara Mohammad Syafi diamankan di tempat kerjanya di sebuah barbershop di Jalan Poloso Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Polisi turut mengamankan bukti transfer pembelian hasil pencurian dan satu unit ponsel Vivo Y33T yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan MIM.

“Ketiga orang tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan atau pembelian kendaraan hasil pencurian,” ungkap Grandika.

Pelaku Residivis

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan catatan bahwa MIM pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan pada 2024. Ia divonis 2 tahun 10 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng, Surabaya.

Sementara Mohammad Syafi disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak dua kali. Masing-masing pada 2021 dengan hukuman 15 bulan dan pada 2023 dengan hukuman 22 bulan di Lapas Medaeng.

Dalam kasus terbaru ini, MIM disebut berperan sebagai pihak yang memiliki ide dan niat melakukan pencurian, menjadi eksekutor, menjual kendaraan hasil curian, sekaligus menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan Fathur Rosi, Jamaluddin, dan Mohammad Syafi diduga berperan sebagai pihak yang membeli barang hasil pencurian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi S-4189-NAD, satu unit ponsel Redmi 13C warna hijau, uang tunai Rp40 ribu, pakaian yang digunakan pelaku, serta STNK sepeda motor.

Atas perbuatannya, MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian sebagai perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami seluruh TKP dan kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkas Grandika.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.