Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi.
Menurut Budi, uang tersebut masih berada di dalam amplop saat diamankan penyidik. Selanjutnya, uang tersebut akan dihitung untuk mengetahui jumlah keseluruhannya.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada Kamis (24/9/2026). Pada hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Budi menyebut, proses penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung hingga Kamis.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” katanya.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” imbuh Budi.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut. Barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan selanjutnya akan didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara.(Sya)










Balas