Kabupaten Malang, blok-a.com – Sepasang kekasih diringkus Satreskrim Polres Malang usai melakukan tindak aborsi di salah satu indekos di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 22 Agustus 2023.
Mereka yakni, LA (22), warga Desa Salen, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan MK (22), warga Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro menyebut, kedua tersangka diketahui seorang perantau yang tengah menempun pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
“Jadi untuk TKP dan waktu kejadian pada hari Selasa 22 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11 Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” ujar Whisnu saat saat Pers Rilis, Sabtu (9/9/2023).
Keduanya dilaporkan oleh mantan kekasih dari Mustofa, yakni HD (23) warga Madiun yang juga tengah menempuh pendidikan di Kota Malang.
Awal kejadian tersebut bermula pada Bulan Agustus 2023, saat itu LA melakukan tes kehamilan dan diketahui hasilnya positif. Mengetahui hal itu, sang kekasih kemudian menawarkan obat-obatan untuk penggugur janinnya.
Selanjutnya, pada Selasa (22/8) kedua sejoli melakukan aborsi tersebut. Whisnu mengatakan, perbuatan terlarang itu dilakukan di indekos MK.
“Mereja menggunakan empat butir obat, dua butir digunakan melalui mulut dan dua obat lainnya dimasukkan melalui kelamin tersangka LA dengan cara didorong dengan kemaluan tersangka MK,” bebernya.
Hanya berselang satu hari, tepatnya Rabu (23/9) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka LA merasakan kesakitan di bagian perutnya. Setelah itu, keluarlah sang jabang bayi sekitar pukul 13.30 WIB.
“Selanjutnya, janin tersebut dibawa oleh MK dengan dibungkus kain putih dan dibawa keluar dari kos-kosan untuk menuju kos-kosan dari sodara HD yang juga sebagai mantan tersangka,” jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, rencananya kedua tersangka akan menguburkan janin tersebut di Indekos HD. Namun, ada penolakan dari yang bersangkutan. HD pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dau dan dinaikan ke Polres Malang.
“Jadi setelah janin tersebut dikuburkan, tidak lama setelah itu saudara HD melaporkan hal tersebut kepada kami sebagai kepolisian Polres Malang,” katanya.
Atas laporan tesebut, pada Senin (4/9/2023) kemarin kedua tersangka ditangkap dan diamankan di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Jadi pengamanan kedua tersangka, setelah kita mengembangkan kita amankan di seputaran wilayah Kota Malang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 344 KUHP Juncto, Pasal 343 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C undang-undang Nomor 35 tentang perlindungan anak. (ptu/lio)