blok-a.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa sidang kasasi atas perkara Sambo Cs berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Dalam putusan kasasi ini, MA memberlakukan hukuman yang lebih ringan daripada vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
Meskipun MA menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan Sambo, mereka melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
Sambo dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pidana penjara seumur hidup,” ujar Sobandi saat membacakan amar putusan kasasi.
Namun, Sobandi mengungkapkan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam sidang kasasi Sambo. Dua hakim agung MA, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, menyatakan pendapat berbeda dalam perkara ini.
Meskipun mereka menolak kasasi dan tetap menjatuhkan hukuman mati, MA merubah putusan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi Hanya Dipenjara 10 Tahun
Putusan MA juga mendiskon hukuman terhadap Putri, yang awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.
Ricky Rizal Wibowo Dihukum 8 Tahun
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara, pada tingkat kasasi dikenai hukuman 8 tahun penjara.
“Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” jelas Sobandi.
Kuat Ma’ruf Dihukum 10 Tahun
Eks asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengalami diskon hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.
“Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.
Sobandi menjelaskan bahwa putusan kasasi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi.
Namun, Sobandi juga menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), meskipun hal ini tidak akan menghentikan proses eksekusi terhadap mereka.(lio)