Polres Mojokerto Sosialisasi Aturan Baru SKCK ke Karyawan PT Aice, Perkuat Sinergi Pelayanan dan Kamtibmas

Sosialisasi tentang SKCK dengan karyawan PT Aice, Ngoro Industri Persada (foto: Dokumen Humas)
Sosialisasi tentang SKCK dengan karyawan PT Aice, Ngoro Industri Persada (foto: Dokumen Humas)

Mojokerto, Blok-a.com – Polres Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) di lingkungan perusahaan.

Kegiatan tersebut digelar di PT Aice Ngoro Industrial Park, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan diikuti sekitar 50 karyawan, Senin (4/5/2026).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pekerja, terkait prosedur penerbitan SKCK, persyaratan administrasi, hingga manfaat dokumen tersebut dalam berbagai keperluan resmi.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Danny Prastyansyah selaku penanggung jawab kegiatan. Menyampaikan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting dari peningkatan pelayanan kepolisian.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam terkait mekanisme penerbitan SKCK.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para karyawan, terkait prosedur dan manfaat SKCK dalam berbagai keperluan administrasi,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan dipandu oleh AIPDA Firman Agustian selaku Ps. Kauryanmin Sat Intelkam Polres Mojokerto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Angga, selaku HRD PT Aice Ice Cream Jatim Industry, personel pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Mojokerto, serta para karyawan perusahaan.

Para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai ketentuan terbaru dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan pengajuan SKCK, alur pelayanan, masa berlaku. Hingga fungsi SKCK sebagai salah satu dokumen pendukung administrasi dalam dunia kerja maupun keperluan lainnya.

Selain menjelaskan aspek teknis penerbitan SKCK, kegiatan ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi di tengah masyarakat. SKCK dinilai memiliki peran penting sebagai dokumen resmi yang sering dibutuhkan dalam proses rekrutmen kerja, pendaftaran pendidikan, pengurusan izin tertentu, hingga berbagai kebutuhan administratif lainnya.

Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan kepolisian dengan lebih mudah dan tepat prosedur. Tak hanya fokus pada pelayanan administrasi, kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara kepolisian dan masyarakat terkait situasi keamanan di lingkungan kerja.

Dalam sesi Focus Group Discussion, para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai pelayanan SKCK maupun kondisi keamanan di lingkungan masing-masing. Interaksi dua arah tersebut dinilai penting untuk membangun komunikasi yang efektif antara Polri dan masyarakat.

Polres Mojokerto menilai sinergi dengan dunia industri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan antara jajaran kepolisian dan pihak perusahaan.

Melalui kegiatan ini, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk dunia usaha, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto. (sya/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com