Gresik, Blok-a.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan materi pokok perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik.
Persidangan sebelumnya sempat tertunda lantaran tiga terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Namun, seluruh keberatan itu ditolak majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/4/2026) lalu.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni pengasuh sekaligus pengurus yayasan, M Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid dan RM Khoirul Atho’ Shah (54) alias Gus Atho’. Satu terdakwa lainnya adalah Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua panitia pembangunan asrama santri.
Dalam persidangan, ketiganya didampingi tim penasihat hukum yang dikoordinatori Markacung dari DPP Perwadi.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander memerintahkan JPU melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Pada sidang lanjutan Kamis (30/4/2026) kemarin, JPU menghadirkan delapan saksi sekaligus. Mereka berasal dari Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur, BPPKAD Jatim, saksi pelapor, hingga konsultan bangunan proyek hibah tersebut.
Saksi pertama yang diperiksa yakni Suhendra, surveyor Biro Kesra Setda Provinsi Jatim dan Saiful Anam, Kasubbid Anggaran BPPKAD Jatim.
Di hadapan majelis hakim, Suhendra membenarkan bila proposal permohonan dana hibah dari Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi disetujui Pemprov Jatim pada 2019.
“Dana hibah yang disetujui sebesar Rp400 juta untuk membangun asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi di Gresik,” ujar Suhendra di ruang sidang.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bila laporan pertanggungjawaban (LPj) pembangunan yang disampaikan panitia ternyata diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kami percaya asrama santri sudah dibangun sesuai permintaan berdasarkan LPj yang dibuat panitia. Kami tidak lagi turun ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi,” katanya.
Keterangan itu langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai ada keteledoran dari pihak pemberi hibah karena tidak melakukan pengecekan hasil pekerjaan setelah dana dicairkan.
Untuk mendalami hal tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Jatim dalam sidang pekan depan.
Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Terus
JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Masuk Tahap Baru
Fakta menarik lainnya muncul saat JPU Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba memeriksa saksi Muhammad Masrufin, konsultan bangunan yang mengaku disewa terdakwa Miftahur Roziq.
Masrufin mengakui dirinya yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan LPj pembangunan asrama santri menggunakan dana hibah APBD Jatim 2019.
“Saya dimintai tolong oleh Mas Roziq untuk membuatkan RAB asrama santri dengan perkiraan anggaran Rp400 juta,” ujar Masrufin.
Namun, ia mengakui RAB yang dibuat tidak sepenuhnya sesuai kondisi sebenarnya karena saat itu pembangunan disebut sudah berjalan sekitar 20 persen.
“RAB menyesuaikan permintaan terdakwa Roziq. Begitu juga LPj yang dibuat ke Pemprov Jatim,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui bila dokumen yang dibuatnya ternyata dikaitkan dengan bangunan TPQ.
“Semua nota-nota pembelian barang dalam RAB dan LPj semua diusahakan oleh panitia, saya nggak tahu, Pak,” katanya.
Dari pekerjaan tersebut, Masrufin mengaku menerima bayaran Rp12 juta untuk pembuatan RAB dan Rp6 juta sebagai biaya pengawasan.
Dugaan penyimpangan dana hibah makin menguat setelah saksi M Ali Fathomi memberikan kesaksian.
Putra almarhum KH Ali Wafa Husnan itu menegaskan bangunan TPQ di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi bukan dibangun dari dana hibah Rp400 juta.
“Bangunan TPQ dibangun oleh yayasan. Menghabiskan anggaran sekitar Rp1 miliar, uangnya dari ibu saya. Saya yang diminta membayar tukang dan material,” terang Gus Thomi, sapaan akrabnya.
Fakta di lapangan, lanjutnya, memang terdapat bangunan TPQ tiga lantai. Sementara asrama santri dua blok yang disebut dibiayai dana hibah Rp400 juta justru tidak ditemukan.
Terkait aliran dana hibah, Gus Thomi mengaku memperoleh informasi dari terdakwa Miftahur Roziq bahwa uang tersebut dibagi kepada dua terdakwa lainnya.
“Menurut pengakuan Roziq, masing-masing diberikan Rp200 juta kepada Gus Rosyid dan Gus Atho’,” katanya.
Keterangan itu diperkuat saksi Tubashofiyur Rohman. Ia menyebut informasi pembagian uang Rp400 juta didapat dari istri dua terdakwa saat pertemuan keluarga.
“Kata mereka itu hadiah dari Gubernur Bu Khofifah sebagai tim sukses pilgub,” ujar Gus Sofi di persidangan.
Namun, tudingan tersebut dibantah terdakwa Zainur Rosyid.
“Benar uang hibah Rp400 juta itu sudah saya terima dari Miftahur Roziq, tapi tidak saya pakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya digunakan membeli tanah untuk pondok,” bantah Rosyid yang mengikuti sidang secara daring dari kediamannya di Manyar karena sakit.
Persidangan perkara yang menjadi perhatian publik Gresik itu akan kembali dilanjutkan Kamis (7/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. (ivn/ova)










Balas
Lihat komentar