Jombang, Blok-a.com – Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi selama periode Januari hingga April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, terungkap sebanyak 66 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan total 79 tersangka diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis Pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal.
Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Salah satu pengungkapan kasus terjadi di wilayah hukum Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal. Polres Jombang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi, setelah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku. Masing-masing berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang.
Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diketahui telah dilakukan secara berulang dengan motif memperoleh keuntungan pribadi. Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat.
Polisi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi, demi memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (sya.ova)










Balas