Banyuwangi blok-a.com – Polsek Genteng, Banyuwangi, mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Cafe Gloomy Sunday, Rabu (4/1/2023) malam.
Cafe Gloomy Sunday bertempat di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, tepatnya di pangkalan area jual beli mobil bekas sebelah Gedung Nasional Indonesia (GNI).
Menurut keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, dari kejadian tersebut saksi korban yang bernama Joice Alexander Blanched (JAB) (20) warga Dusun Krajan I, RT 002 RW 007, Desa Setail, Kecamatan Genteng, mengalami luka dibagian atas paha dan perutnya mengeluarkan darah hingga di bawa ke Rumah Sakit.
Aksi penganiayaan bermula, Rifvael Bimma Winca Shezar (RBWS) (21) warga Dusun Darungan, RT 003 RW 006, Desa Tegalarum, kecamatan Sempu bersama saksi bernama Juneau Akbar Cahyono (JAC) (20) warga dusun Krajan, RT 006 RW 002, Desa Genteng Kulo Kecamatan Genteng menemui saksi korban menemui saksi korban di Cafe Gloomy Sunday.
“RBWS dan JAC menemui korban untuk menyelesaikan masalah, mereka bertemu di Cafe Gloomy Sunday pada Rabu (4/1/2023) malam,” kata Kompol Sudarmaji, kepada blok-a.com, Kamis (5/1/2023) siang.
Kompol Sudarmaji menjelaskan, korban dituduh memfitnah pelaku terkait perempuan.
“Saat menemui JAB, pelaku tidak ikut masuk, ia menunggu di parkiran, JAC seorang diri menemui korban,” jelasnya.
Di dalam Cafe Gloomy Sunday, antara korban dengan saksi JAC terjadi adu mulut. Namun tidak terjadi pemukulan
“Nah, pada saat adu mulut itulah, datang pelaku sambil meletakkan pisau cutter diatas meja cafe didepan saksi korban,” terangnya.
Usai meletakkan pisau cutter, pelaku duduk disamping saksi korban. Melihat pelaku meletakkan pisau cutter, korban mulai marah.
“Maksudnya apa bawa pisau cutter ini. Kalau memang berani gak usah pakai cutter,” kata Kompol Sudarmaji menirukan perkataan korban.
Mendengar tantangan itu, pelaku siap melayani tantangan korban.
“Ya ayo, saya siap, gak usah pakai pisau,” jawab RWBS sembari memasukkan sebilah pisau cutter kedalam sakunya.
Lebih lanjut Kapolsek Genteng mengatakan, setelah itu, korban langsung membuka baju, dan langsung melayangkan pemukulan ke arah pelaku. Aksi adu jotos pun tak terelakkan.
Melihat ada perkelahian, beberapa orang mendatanginya untuk melerai perkelahian tersebut.
“Orang-orang yang datang itu, ada yang melerai, dan ada yang memukul pelaku juga. Merasa terdesak, karena dipukuli, pelaku langsung mengeluarkan pisau cutter yang ada didalam saku celananya, dan diayunkan secara membabi-buta ke arah orang-orang yang ada di lokasi itu,” bebernya.
Dari ayunan pisau karter secara membabi buta korban mengalami luka dibagian atas paha dan perutnya mengeluarkan darah yang akhirnya korban dilarikan ke RSUD Genteng.
“Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti berupa 1 buah pisau cutter warna merah,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Ancaman hukumannya, selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4,500. Namun jika korban mengalami luka berat pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, orang tua korban, Agung (60) menjelaskan, saat ini korban sedang dirawat di RSUD Genteng setelah menjalani perawatan secara medis.
“Anak saya mengalami luka sobek dibagian perut, dan jahit sebanyak 32 jahitan, doakan mas, anak saya lekas pulih,” kata Agung kepada blok-a.com. (Kur)