Malang, blok-a.com – Hasil autopsi dua jenazah Tragedi Kanjuruhan sudah keluar kemarin Rabu (30/11/2022).
Hasilnya tidak ada residu gas air mata di kedua jenazah. Hasil tersebut pun dirahasiakan kecuali ke pihak kepolisian.
Kenapa hanya bisa polisi yang melihat hasil autopsi?
Tim Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus ayah dari dua jenazah yang diautopsi, Imam Hidayat menjelaskan, permintaan bahwa hasil autopsi itu diserahkan ke polisi saja karena permintaan penyidik Polda Jatim.
Imam menjelaskan, waktu itu menghubungi Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Wilayah Jawa Timur (PDFI Jatim) Nabil Bahasuan. Nabil adalah pemimpin proses autopsi dua jenazah Tragedi Kanjuruhan.
Tujuannya adalah untuk bertanya proses dan perjalanan hasil autopsi. Dia menghubungi beberapa hari lalu.
“Dokter Nabil menyatakan bahwa hasilnya selesai tinggal dicetak kemudian nanti bisa diambil lalu diantar ke penyidik Polda Jatim,” kata dia dikonfirmasi awak media, Rabu (30/11/2022).
Lalu, Imam bertanya mengapa keluarga atau tim kuasa hukum tidak bisa menerima langsung hasil autopsi itu ke Nabil.
Nabil menjawab, hasil autopsi itu langsung diserahkan ke polisi karena permintaan penyidik Polda Jatim. Jawaban Nabil itu disampaikan ke Imam melalui sambungan telepon.
“Dokter Nabil menelpon saya ini kan atas permohonan penyidik. Tentu kami tidak bisa memberikan hasilnya ke kekluarga itu nanti biarlah penyidik yang mengumumkan boleh press rilis atau boleh dibuka saat persidangan,” imbuhnya.
Imam menambahkan, bahwa di Undang-Undang Kesehatan memang jika di suatu perkara dan naik ke proses penyidikan hasil autopsi itu memang diberikan langsung ke polisi. Namun jika tidak ada perkara hasil autopsi bisa diberikan langsung.
Sementara perkara Tragedi Kanjuruhan kini sudah tahap penyidikan. Enam orang sudah ditetapkan tersangka sementara ini.
“Kalau di UU kesehatan itu kalau tidak ada perkara rekam medis autopsi itu berhak tahu hasilnya. Kalau itu sudah naik ke hasil penyidikan hasil autopsi diberikan kepada penyidik lalu di persdiangan dibuka. Nanti dijelaskan oleh dokter secara langsung,” tuturnya.
Kemudian. Imam menceritakan, dia langsung berkoordinasi dengan LPSK untuk mengawal keluarnya hasil autopsi ini. Dia menghubungi sejumlah pimpinan LPSK. Dia ingin membuat surat permohonan untuk diberikan hasil autopsi.
Dia dan Devi ingin tahu hasil autopsi langsung karena khawatir waktu itu hasilnya berpotensi dimanipulasi.
“Bukannya kami tidak percaya tapi kekhawatiran itu masih ada. Karena kami tidak mengetahui sama sekali di mana lab (Laboratorium) tempat autopsi itu sama sekali tidak mengetahui artinya kekhawatiran saya, mas Devi dan Aremania tidak bisa disalahkan,” bebernya.
Dia juga menjelaskan, permohonan itu diharapkan mampu membuka hasil sejujurnya meskipun dirahasiakan ke keluarga jenazah yang diautopsi.
“Semoga dengan berjalannya waktu dengan banyaknya aksi dari aremania bisa membuka aib penyebab kematian dari anaknya mas Devi Athok,” ujarnya.
Sementara itu, Devi Athok dua ayah jenazah yang diautopsi kecewa atas proses autopsi. Sebab sejak awal Devi mengaku sudah ada kesepakatan dengan Nabil. Kesepakatan itu bahwa Nabil akan memberitahukan hasilnya ke Devi.
“Kenapa hasilnya kami tidak diberitahu? Saya kan sebagai orang tua dari anak saya berhak mengetahui,” kata dia.
Seharusnya sebelum diberikan ke polisi, juga diberitahukan ke Devi atau kuasa hukumnya. Dia hanya ingin tahu penyebab kematian kedua putrinya.
Dia menambahkan, saat proses ekshumasi dia tidak menyebar foto-foto kedua jenazah dua putrinya. Dia telah menghormati penyidik,
“Perkuatnya lagi saaat autopsi foto-foto kondisi jenazah tidak saya sebar ke media dan aremania karena menghormati penyidik kalau penyidik boleh merilis foto autopsi,” tuturnya. (bob)
Discussion about this post