DPRD Situbondo Mediasi Konflik Saluran Kuarter yang Tertutup Urukan Tanah Perumahan

Mediasi saluran kuarter yang digelar Komisi III DPRD Situbondo.
Mediasi saluran kuarter yang digelar Komisi III DPRD Situbondo.

Situbondo, blok-a.com — Komisi III DPRD Situbondo menggelar mediasi terkait saluran kuarter yang tertutup material tanah urukan perumahan di area persawahan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jumat (31/1/2025). Pertemuan ini dilangsungkan untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Untuk mencarikan solusi antara pengembang perumahan dan Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan yang berseteru terkait persoalan kuarter, Komisi III menghadirkan Kapolsek Panji, Danramil Panji, Camat Panji, Lurah Mimbaan, DLH, DPUPP, Ketua Gapoktan, dan pihak terkait lainnya,” ujar Arifin, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo.

Arifin menjelaskan, persoalan tertutupnya saluran kuarter akibat urukan material tanah dari pengembang perumahan perlu segera dituntaskan agar tidak merugikan pihak mana pun.

“Alhamdulillah tadi sudah ada itikad baik dari pengembang perumahan yang akan membuatkan saluran kuarter baru, sehingga petani tidak dirugikan dan pengembang juga tetap dapat melanjutkan pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin berharap permasalahan ini tidak menjadi penghambat investasi di Situbondo.

“Pembangunan pengembangan perumahan harus terus berjalan, tetapi pengembang juga wajib membuatkan saluran kuarter baru agar kebutuhan pengairan lahan pertanian tetap terjaga,” tegasnya.

Namun, Ketua HIPPA Sejahtera Kelurahan Mimbaan, Haji Hari, menolak rencana tersebut. Menurutnya, pembuatan saluran kuarter baru tidak sesuai aturan. Karena aset negara seperti saluran kuarter harus tetap dipertahankan di lokasi semula.

“Kami hanya ingin aset negara tetap dijaga dan tidak boleh berubah. Kalau saluran kuarter dipindah atau dirubah fungsinya, itu tidak sesuai peruntukan. Saluran kuarter ini digunakan untuk mengalirkan air ke sawah petani, jadi tidak boleh dipindahkan,” tegas Haji Hari.

Di sisi lain, Kabid Tata Ruang Dinas PUPP Situbondo, Zulkifli, menyatakan bahwa lokasi pembangunan perumahan sudah berada di zona yang sesuai.

“Letak atau lokasi pengembangan perumahan tersebut berada di zona kuning, yang dapat digunakan untuk permukiman atau perumahan,” jelas Zulkifli.

Diharapkan mediasi ini dapat menemukan solusi terbaik bagi para pihak yang berseteru, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan kelestarian saluran pengairan pertanian. (cik/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?