Oknum Wartawan dan Aktivis LSM Ditangkap Polisi, Peras Ponpes di Kota Batu Ratusan Juta

Konferensi pers kasus dugaan pemeresan yang dilakukan oknum wartawan di Kota Batu, Selasa (18/2/2025) (blok-a/Yogga Ardiawan)
Konferensi pers kasus dugaan pemeresan yang dilakukan oknum wartawan di Kota Batu, Selasa (18/2/2025) (blok-a/Yogga Ardiawan)

Kota Batu, blok-a.comPolres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, yakni YLA, dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), FDY. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah diduga menekan pengurus pondok pesantren di Kota Batu dengan dalih menutup kasus dugaan pencabulan santri yang tengah diselidiki kepolisian.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa oknum wartawan dan anggota LSM itu memanfaatkan kasus hukum yang sedang berjalan untuk meminta sejumlah uang dari pihak pondok pesantren (Ponpes).

“Rupanya ada sejumlah oknum yang kemudian melakukan aktivitas dugaan pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung proses penyelidikannya,” ujar Andi, Selasa (18/2/2025).

Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di Kota Batu ini mulai terungkap sejak 27 Januari 2025. Saat itu YLA dan FDY menginisiasi pertemuan dengan pengurus Ponpes tersebut di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang Rp 40 juta dengan alasan untuk menutup kasus tersebut dan membagikannya kepada sejumlah awak media.

“Dari jumlah itu, FDY direncanakan menerima Rp 3 juta, YLA menerima Rp 22 juta, dan Rp 15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F. Namun, F tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara,” jelas Kapolres.

Setelah pertemuan pertama, komunikasi antara kedua pelaku dan pihak Ponpes terus berlanjut. Pada 8 Februari 2025, mereka kembali menekan pengurus Ponpes dengan narasi yang semakin menguatkan tuntutan mereka. Puncaknya, pada 11 Februari, pihak Ponpes akhirnya menyiapkan uang Rp 340 juta yang akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 150 juta terlebih dahulu dan sisanya dalam lima hari berikutnya.

Merasa ada unsur pemerasan, pihak pondok pesantren akhirnya melapor ke Polres Batu. Pada 12 Februari 2025, polisi berhasil melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak Ponpes.

“Modus operandinya adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif agar mereka mau memberikan sejumlah uang. Ini sudah jelas merupakan tindakan pemerasan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan keterlibatan lebih banyak orang, bahkan disebutkan ada 20-an nama yang kemungkinan ikut terseret. Namun, kami masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” tambah Andi.

Sementara itu, Psikolog P2TPPA Kota Batu, Nining, mengonfirmasi bahwa FDY sebelumnya merupakan salah satu aktivis di P2TPPA, namun telah diberhentikan setelah terlibat dalam kasus ini.

“Di P2TPPA, kami adalah para volunteer dan aktivis yang bekerja di bawah Dinas P3AP2KB. Awalnya ada empat orang, termasuk FDY, tapi setelah kejadian ini, kini tinggal tiga personel,” ujarnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?