Blitar, blok-a.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, Rabu (08/01/2025), di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Sidang menghadirkan pasangan calon (paslon) Wali Kota Blitar nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), sebagai pemohon dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan masa berlaku Kartu Tanda Advokat (KTA) milik tim kuasa hukum paslon Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudiyanto, SH dan Hendi Priono, SH.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa KTA yang dimiliki telah diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Mereka memastikan secara administratif sudah memenuhi syarat untuk mendampingi pemohon dalam persidangan di MK.
“Kami telah menyerahkan dokumen perbaikan melalui petugas MK. Namun sepertinya, Majelis Hakim belum menerimanya. Perpanjangan KTA sudah dilakukan, dan masa berlakunya kini sampai 31 Desember 2027,” ujar Joko Trisno Mudiyanto melalui pesan WhatsApp.
Joko menambahkan, seluruh berkas kelengkapan administrasi, termasuk salinan KTA sebanyak empat rangkap, telah diserahkan sebelum sidang dimulai, tepatnya Rabu 8 Januari pukul 09.54 WIB.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menyerahkan soft file perbaikan Berita Acara Sumpah (BAS) KTA pada pukul 07.43 WIB di hari yang sama.
“Itu semua telah kami serahkan sebelum mulai sidang. Semuanya juga sudah tercatat, ada jam dan tanggal saat terima berkas,” pungkasnya.
Dalam gugatan sengketa Pilwali Blitar ini, kuasa hukum Bambang-Bayu meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Ibin-Elim, dari posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Mereka mengklaim memiliki bukti terjadinya praktik politik uang atau money politic.
Tim kuasa hukum meminta MK menetapkan Bambang-Bayu sebagai pemenang Pilwali Blitar. Atau, sebagai alternatif, menggelar pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran.(jar/lio)