Mario Dandy Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya

Mario Dandy saat menjalani reka adegan penganiayaan David. (dok. Liputan6/Faizal Fanani)
Mario Dandy saat menjalani reka adegan penganiayaan David. (dok. Liputan6/Faizal Fanani)

blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya. Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan David.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Usai Jadi Tersangka KPK: Saya Tidak Terima Gratifikasi, Saya Jadi Target

Selain memanggil Mario, tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023) lalu.

Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.

Adapun perkara rasuah Rafael ini terungkap setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario, mencuat ke publik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023 atau 12 tahun.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?