blok-a.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rafael pun angkat bicara. Ia menampik tuduhan bahwa selama ini dirinya menerima gratifikasi pajak.
“Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja,” kata Rafael dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Kamis (30/3/2023).
Justru, Rafael merasa menjadi target operasi KPK yang kian ditekan publik, imbas dari kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy.
“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya,” ujarnya.
“Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini terjadi karena penganiayana anak saya, tapi berkembang. Yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan saya,” paparnya.
Rafael mengaku taat membayar pajak sejak 2002. Serta mencantumkan seluruh harta dan asetnya melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) secara rutin sejak menjadi pejabat eselon III Ditjen Pajak pada 2011 lalu.
“Sejak 2011 saya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, saya sudah jadi kepala bidang kanwil. Tidak pernah berhubungan pemeriksana penyidikan. Saya sudah di manajemen. Jadi saya tidak ada berhubungan langsung dengan objek pajak,” terangnya
Rafael menjelaskan lonjakan hartanya terjadi karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Apakah ini yang dikehendaki oleh KPK terhadap penyelenggara negara? melaporkan harta sesuai dengan nilai perolehan? Itu pasti nilainya rendah semua,” katanya.
Kepada wartawan, Rafael juga mengaku bahwa dirinya memang bukan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Hal itu pula yang menjadi salah satu sumber harta kekayaannya hingga kini.
“Jadi saya tidak menyombongkan diri saya, tapi saya bukan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Saya berasal dari keluarga yang berpendidikan, Ayah saya dokter lulusan UGM, Ibu saya apoteker lulusan UGM,” ujarnya.
Rafael pun mengaku tak bisa berbuat banyak dan harus taat hukum sebagaimana warga negara Indonesia yang baik.
“Saya dicari apakah saya lakukan pidana yang dituduhkan netizen. Kemudian saya sebagai warga negara nggak bisa apa-apa. Saya hanya bisa menerima, kemudian saya mencoba cari penasehat hukum untuk dapat mendudukan perkara ini menjadi seimbang,” tambah Rafael.
Rafael Alun kini telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret. Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
PPATK juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN. (lio)