Mojokerto, blok-a.com – Hacker asal Sibolga, Sumatera Utara, Ahmad Saleh Manalu Alias Kenzo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (4/9/2023).
Sidang yang digelar kali ini adalah pembacaan vonis untuk kasus yang menjerat Kenzo. Adapun Kenzo secara sah bersalah memperjual-belikan data warga Jepang melalui akun Facebook (FB).
Kenzo ditangkap Tim Siber Polda Jatim pada bulan Mei 2023 di Jalan Suratan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Hacker yang masih berusia 22 tahun ini, menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar terhadap Kenzo.
Majelis Hakim menilai, Kenzo secara sah dan meyakinkan bersalah memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Ia melanggar pasal 32 ayat (2) Juncto pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sesuai bukti-bukti, Pengadilan Memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo tersebut diatas dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Selain itu Kenzo juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar.
“Apabila nilai tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap Jenny.
Vonis pidana penjara sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya saja pidana denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat. JPU menginginkan Kenzo dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Hacker Asal Sibolga Pembobol Data Kartu Kredit Jalani Sidang Tuntutan di PN Mojokerto
Terdakwa melakukan spam dan psihing dengan membuat website tiruan menyerupai website situs jual beli online amazon.com dengan tujuan untuk mengambil data kartu kredit milik warga Negara Jepang.
Ia mencuri data kartu kredit 40-60 warga Negara Jepang setiap pekan. Kenzo menyebarkan link situs palsu itu ke email para korban dan Setiap data kartu kredit ia jual Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Dari aksi kejahatan sibernya itu, ia meraup keuntungan Rp 300 juta.
Dalam aksinya, Kenzo juga memberi arahan supaya korban mengisi data kartu kredit di situs palsu tersebut untuk mengatasi masalah yang terjadi. Data kartu kredit para korban otomatis masuk ke akun email yang sudah ia siapkan, yakni rezultjapanaz-seninz46@yandex.com.
Kenzo mengaku tak pernah belajar ilmu IT ataupun diajari orang lain. Ia belajar sendiri secara otodidak, dan hanya tamat Madrasah Aliyah. Alasan ia pindah karena ingin kuliah di Mojokerto sejak Januari 2023.(sya/lio)