Mojokerto, blok-a.com – Tindakan pria yang tinggal di Suratan 3, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini terbilang nekat. Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo meraup keuntungan Rp300-400 juta dari membobol data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang selama beberapa tahun.
Hacker yang ditangkap polisi di Kota Mojokerto ini terancam hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Saleh menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jenny Tulak, Senin (21/8/2023).
Tuntutannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Agung Setyolaksono Atmojo yang hadir di Ruangan Sidang Cakra. Saleh didampingi Penasihat Hukumnya, Ilham Mordani.
“Terdakwa (Saleh) kami tuntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU Agung kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (21/8/2023).
JPU mendakwa Saleh dengan 3 dakwaan alternatif yang semuanya menggunakan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Yaitu pasal 32 ayat (2) junto pasal 48 ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 30 ayat (2) junto pasal 46 ayat (2).
Karena Saleh membobol data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang sejak tahun 2020 sampai 23 Mei 2023. Hacker asal Sibolga, Sumatera Utara ini mampu mencuri data kartu kredit 40-60 warga Jepang setiap pekan.
Saleh membobol data kartu kredit dengan metode spam dan phising. Awalnya, ia membuat situs atau website tiruan amazon.com. Selanjutnya Saleh menyebarkan link situs palsu itu ke email para korban.
Ia juga memberi arahan supaya korban mengisi data kartu kredit di situs palsu tersebut untuk mengatasi masalah yang terjadi. Data kartu kredit para korban otomatis masuk ke akun email yang sudah ia siapkan, yakni rezultjapanaz-seninz46@yandex.com.
Data kartu kredit para korban lantas ia jual melalui grup facebook. Selama menjalankan aksinya, Saleh meraup keuntungan Rp300-400 juta.
Penasihat Hukum Saleh, Ilham menilai tuntutan JPU memberatkan kliennya.
“Kami siapkan pembelaan tertulis untuk terdakwa pekan depan. Kami sampaikan poin-poin yang meringankan terdakwa,” pungkasnya.(sya/lio)