Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Kanjuruhan

tersangka tragedi kanjuruhan 5 169
Tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan. (doc. Kejati Jatim)

blok-a.com – Putusan atau vonis bebas dan ringan terhadap tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan membuat banyak pihak tersentak. Termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Atas putusan PN Surabaya teraebut, Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.

“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Sabtu (18/3/2023).

Melalui upaya hukum tersebut, pihaknya berharap putusan majelis hakim PN Surabaya dapat dikaji ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

“Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,” jelasnya.

Uli Parulian menyampaikan, hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan. Agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

“Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang persidangannya digelar marathon dan menyedot ratusan aparat untuk menjaga, ini membebaskan dua terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. Dia dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3). Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dengan 3 tahun penjara.

Terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.

Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?