• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Kanjuruhan

byLionita
18 March 2023
in Hukum, News
0
tersangka tragedi kanjuruhan 5 169

Tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan. (doc. Kejati Jatim)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

blok-a.com – Putusan atau vonis bebas dan ringan terhadap tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan membuat banyak pihak tersentak. Termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Atas putusan PN Surabaya teraebut, Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.

“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Sabtu (18/3/2023).

Jangan Lewatkan

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

Takjil Gratis dari DPC Banteng Muda Peringati Ulang Tahun ke-23

Madura Menjadi Jurusan Paling Tinggi Peminat Tujuan Mudik di Kabupaten Malang

Melalui upaya hukum tersebut, pihaknya berharap putusan majelis hakim PN Surabaya dapat dikaji ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

“Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,” jelasnya.

Uli Parulian menyampaikan, hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan. Agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.

“Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang persidangannya digelar marathon dan menyedot ratusan aparat untuk menjaga, ini membebaskan dua terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. Dia dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3). Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dengan 3 tahun penjara.

Terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.

Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(lio)

Tags: Komnas HAM kanjuruhanKorban Tragedi Kanjuruhansidang putusan tragedi kanjuruhanSidang tragedi kanjuruhanterdakwa kanjuruhan bebasTragedi Kanjuruhanvonis terdakwa kanjuruhan
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)
News

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Pemprov Jateng)
News

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

30 March 2023
Kader DPC Banteng Muda Indonesia Kabupaten Malang bagi-bagi takjil gratis pada hari Minggu (26/3)
News

Takjil Gratis dari DPC Banteng Muda Peringati Ulang Tahun ke-23

30 March 2023
Caption : Kadishub Kabupaten Malang saat ditemui Blok-a.com di Pasar Singosari pada Rabu (29/03/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
News

Madura Menjadi Jurusan Paling Tinggi Peminat Tujuan Mudik di Kabupaten Malang

30 March 2023
Next Post
Siswa SMK di Tangerang Rebutan Pulang

Viral Video Siswa SMK di Tangerang Rebutan Pulang Usai Sekolah 12 Jam

Iiga 1 kanjuruhan

Tiga Fakta Penyebab Hilangnya 135 Nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan Versi Komnas HAM

Ilustrasi mudik dengan motor. (brilio.net)

25 Juta Orang Diperkirakan Bakal Mudik Pakai Motor Tahun Ini

Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

nakes merendahkan pasien BPJS

Viral Nakes di Puskesmas Sulawesi Buat Konten Rendahkan Pasien BPJS

Discussion about this post

No Result
View All Result
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Pemprov Jateng)

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

30 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
Caption : Kebakaran Kedai Kopi Kongca (Sumber: Dinas Damkar Kota Malang)

Kebakaran di Toko Kopi Kongca, Ini Penyebabnya

29 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Pemprov Jateng)

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

30 March 2023
Ilustrasi: mayat Mr. X temuan warga Pesanggaran, Banyuwangi (dok Polsek Pesanggaran)

Geger! Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Atas Batu Karang Pantai Candrian Banyuwangi

30 March 2023
Ilustrasi: kondisi banjir di salah satu titik jalanan Kota Malang

Ini Rencana Besar Pemkot Malang sebagai Solusi Atasi Banjir

30 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia