Blok-a.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan akan segera melakukan proses peradilan tragedi Kanjuruhan dengan mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam rapat koordinasi.
Aremania bersama dengan tim kuasa hukum serta keluarga korban datangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Kamis (5/01/2023). Kedatangan aremania tersebut ditemui langsung oleh Moldoko.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menuntut agar proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 korban jiwa ini dapat dilaksanakan secara transparan dan adil.
Mendengar hal tersebut, Moeldoko memastikan akan menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan sesuai dengan tuntutan keluarga korban.
“Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha Jakarta padaKamis (5/01/2023).
Melihat antusias arema untuk memperjuangkan keadilan, Moeldoko mengapresiasi hal tersebut. Purnawirawan Panglima TNI itu juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada keluarga korban.
“Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” ungkap Moeldoko.
Sementara itu, Djoko Tritjahjana selaku tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan pihaknya menemui Moeldoko sebab beberapa upaya dari aremania dan keluarga korban untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.
Wakil ketua LPSK, Antonius PS Wibowo juga menuntut restitusi atau ganti kerugikan yang dialami keluarga korban. Meskipun menurutnya nyawa tak ada ganti ruginya, namun dengan itu dapat sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkapnya.
(ptu/bob)
Discussion about this post