Ketua Panpel Laga Maut Arema FC vs Persebaya Divonis 18 Bulan Penjara

Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris divonis 18 bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (blok-a.com/isma)
Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris divonis 18 bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (blok-a.com/isma)

Surabaya, blok-a.com – Terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang merenggut 135 nyawa suporter, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Amar putusan Majelis Hakim, yang dibacakan di ruang Cakra, Kamis (9/3/2023) ini, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Namun Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU yang dalam pertimbangannya, diungkapkan bahwa Majelis Hakim menemukan di dalam fakta persidangan bahwa terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Kota Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan bahwa terdakwa Abdul Haris, selaku Ketua Panitia Pelaksana, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat, orang lain luka sedemikian rupa dan mengakibatkan sakit.

“Untuk itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan,dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Adapun beberapa hal yang memberatkan adalah terdakwa kurang mengantisipasi, dan menduga-duga terjadinya hal yang tak diinginkan. Sehingga membuat suporter trauma dan takut menonton pertandingan bola di Kabupaten Malang.

Hakim Sidqy menegaskan bahwa tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan tidak ada keadaan yang meringankan, namun Majelis Hakim menemukannya antara lain:

Bahwa atas permintaan AKBP Ferly Hidayat, terdakwa telah meneruskan ke PT LIB untuk memajukan waktu laga Arema FC Persebaya dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB demi alasan keamanan. Namun tidak dipenuhi, karena PT LIB sudah terikat kontrak dengan pihak Indosiar. Ketika akan dimajukan maka dinilai kurang menguntungkan. Sehingga PT LIB, menempatkan supporter, panitia, pemain, dan petugas semuanya sebagai sebagai objek dan mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.

Peristiwa yang terjadi pada turunnya suporter turun ke lapangan 22.00 WIB menuju ke ruang ganti pemain, 22.05 WIB suporter lain turun ke tribun melempari botol ke petugas.

Sekitar 22.05.57 WIB, official telah dievakuasi dari ruang ganti namun mendapat pengadangan. Di saat itulah terjadi penembakan gas air mata di Stadion, terdakwa juga belum pernah dijatuhi pidana,” tegas Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota.

Sebelumnya, 1 jam lebih majelis membacakan pertimbangan dan dasar fakta hukum persidangan di hadapan terdakwa.

Untuk perkara ini, terdakwa oleh majelis hakim dinilai telah terbukti melanggar pidana pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 dan 2, serta pasal 103 Undang-undang nomor 55 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Usai mendengar pembacaan amar putusan itu, terdakwa Abdul Haris, mengaku masih akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

“Kita masih pikir-pikir, Pak,” ujarnya, sambil berlalu.

Ditanya wartawan terkait nota pembelaan yang menyebut seharusnya ada pihak lain yang harus dituntut dan diseret dalam kasus ini, Abdul Haris, mengatakan mereka adalah para pihak yang tentunya terkait dalam dunia sepak bola.

“Yaa mereka yang terkait olah raga ini sepak bola, sudah ya, intinya kami hormati putusan majelis hakim, dan kita pikir-pikir,” ujarnya.

Hal itu juga ditegaskan Eko Hendro Prasetyo, dan Sumardan dkk, penasehat hukum terdakwa, bahwa kliennya masih pikir-pikir, hal itu mengingat ada banyak yang meringankan terdakwa dan hakim telah jeli melihatnya.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?