• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Ketua Panpel Laga Maut Arema FC vs Persebaya Divonis 18 Bulan Penjara

byIsmaandLionita
9 March 2023
in Hukum, News
0
Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris divonis 18 bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (blok-a.com/isma)

Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris divonis 18 bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (blok-a.com/isma)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Surabaya, blok-a.com – Terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang merenggut 135 nyawa suporter, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Amar putusan Majelis Hakim, yang dibacakan di ruang Cakra, Kamis (9/3/2023) ini, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Jangan Lewatkan

Soal Larangan Bukber Jokowi, Khofifah Respons Begini

Kerap Lempar Batu ke Warga, ODGJ di Kelurahan Kauman Kota Malang Diamankan

Tradisi, Kemenag Kabupaten Malang Tak Larang Aktivitas Patrol Sahur

Jamaah Aboge Probolinggo Baru Puasa Ramadan Hari Ini

Namun Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU yang dalam pertimbangannya, diungkapkan bahwa Majelis Hakim menemukan di dalam fakta persidangan bahwa terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Kota Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan bahwa terdakwa Abdul Haris, selaku Ketua Panitia Pelaksana, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat, orang lain luka sedemikian rupa dan mengakibatkan sakit.

“Untuk itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan,dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Adapun beberapa hal yang memberatkan adalah terdakwa kurang mengantisipasi, dan menduga-duga terjadinya hal yang tak diinginkan. Sehingga membuat suporter trauma dan takut menonton pertandingan bola di Kabupaten Malang.

Hakim Sidqy menegaskan bahwa tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan tidak ada keadaan yang meringankan, namun Majelis Hakim menemukannya antara lain:

Bahwa atas permintaan AKBP Ferly Hidayat, terdakwa telah meneruskan ke PT LIB untuk memajukan waktu laga Arema FC Persebaya dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB demi alasan keamanan. Namun tidak dipenuhi, karena PT LIB sudah terikat kontrak dengan pihak Indosiar. Ketika akan dimajukan maka dinilai kurang menguntungkan. Sehingga PT LIB, menempatkan supporter, panitia, pemain, dan petugas semuanya sebagai sebagai objek dan mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.

“Peristiwa yang terjadi pada turunnya suporter turun ke lapangan 22.00 WIB menuju ke ruang ganti pemain, 22.05 WIB suporter lain turun ke tribun melempari botol ke petugas.

Sekitar 22.05.57 WIB, official telah dievakuasi dari ruang ganti namun mendapat pengadangan. Di saat itulah terjadi penembakan gas air mata di Stadion, terdakwa juga belum pernah dijatuhi pidana,” tegas Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota.

Sebelumnya, 1 jam lebih majelis membacakan pertimbangan dan dasar fakta hukum persidangan di hadapan terdakwa.

Untuk perkara ini, terdakwa oleh majelis hakim dinilai telah terbukti melanggar pidana pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 dan 2, serta pasal 103 Undang-undang nomor 55 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Usai mendengar pembacaan amar putusan itu, terdakwa Abdul Haris, mengaku masih akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya.

“Kita masih pikir-pikir, Pak,” ujarnya, sambil berlalu.

Ditanya wartawan terkait nota pembelaan yang menyebut seharusnya ada pihak lain yang harus dituntut dan diseret dalam kasus ini, Abdul Haris, mengatakan mereka adalah para pihak yang tentunya terkait dalam dunia sepak bola.

“Yaa mereka yang terkait olah raga ini sepak bola, sudah ya, intinya kami hormati putusan majelis hakim, dan kita pikir-pikir,” ujarnya.

Hal itu juga ditegaskan Eko Hendro Prasetyo, dan Sumardan dkk, penasehat hukum terdakwa, bahwa kliennya masih pikir-pikir, hal itu mengingat ada banyak yang meringankan terdakwa dan hakim telah jeli melihatnya.(kim/lio)

Tags: Ketua Panpelketua panpel arema persebayaKorban Tragedi KanjuruhanSidang tragedi kanjuruhanTragedi Kanjuruhan MalangTragedi Kelam Kanjuruhan
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil. (Pemprov Jatim)
News

Soal Larangan Bukber Jokowi, Khofifah Respons Begini

24 March 2023
Caption : ODGJ Jalan Kauman Buat Ulah (Satpol PP Kota Malang)
News

Kerap Lempar Batu ke Warga, ODGJ di Kelurahan Kauman Kota Malang Diamankan

24 March 2023
News

Tradisi, Kemenag Kabupaten Malang Tak Larang Aktivitas Patrol Sahur

24 March 2023
Ilustrasi Ibadah Jamaah Aboge. (ANTARA FOTO)
News

Jamaah Aboge Probolinggo Baru Puasa Ramadan Hari Ini

24 March 2023
Next Post
tiket konser Blackpink

Marak Penipuan Tiket Konser BLACKPINK, Artis Ini Jadi Korban

Pencarian hari ketiga santri Dampit, Agung Pribadi yang hanyut di Desa Sukoraharjo, Kepanjen Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Hari Ketiga, Santri Hanyut di Sungai Brantas Kepanjen Belum Kunjung Ditemukan

Ilustrasi pedagang ayam di pasar Kota Malang.(blok-a.com/Nashrul)

Harga Daging dan Ayam di Kota Malang Turun Jelang Ramadan

Perayaan International Women’s Day di Grand Mercure Malang Mirama, Rabu (8/3/2023).(Grand Mercure Malang Mirama for blok-a.com)

Rayakan International Women’s Day, Grand Mercure Malang Mirama Unjuk Pemberdayaan Wanita

partai gerindra Blackpink

Bagikan Tiket Konser BLACKPINK Gratis, Partai Gerindra Diserang Warganet

Discussion about this post

No Result
View All Result
Gubernur Khofifah dan Wagub Emil. (Pemprov Jatim)

Soal Larangan Bukber Jokowi, Khofifah Respons Begini

24 March 2023
Caption : ODGJ Jalan Kauman Buat Ulah (Satpol PP Kota Malang)

Kerap Lempar Batu ke Warga, ODGJ di Kelurahan Kauman Kota Malang Diamankan

24 March 2023

Tradisi, Kemenag Kabupaten Malang Tak Larang Aktivitas Patrol Sahur

24 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
konser malang maret 2023

Jadwal Konser Musik Bulan Maret 2023 di Kota Malang: Tiara Andini Hingga Ziva Magnolya

1 March 2023
img 20221222 wa0002

Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

22 December 2022
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Gubernur Khofifah dan Wagub Emil. (Pemprov Jatim)

Soal Larangan Bukber Jokowi, Khofifah Respons Begini

24 March 2023
Caption : ODGJ Jalan Kauman Buat Ulah (Satpol PP Kota Malang)

Kerap Lempar Batu ke Warga, ODGJ di Kelurahan Kauman Kota Malang Diamankan

24 March 2023

Tradisi, Kemenag Kabupaten Malang Tak Larang Aktivitas Patrol Sahur

24 March 2023
Ilustrasi Ibadah Jamaah Aboge. (ANTARA FOTO)

Jamaah Aboge Probolinggo Baru Puasa Ramadan Hari Ini

24 March 2023
Ganjar Pranowo. (Instagram/Iganjar_pranowo)

Nurut Jokowi, Ganjar Juga Larang Pejabat Pemprov Jateng Adakan Bukber

24 March 2023
Currently Playing

Mengulik Berkah Kampung Heritage Kayutangan bagi Warganya | Short Documentary

Mengulik Berkah Kampung Heritage Kayutangan bagi Warganya | Short Documentary

00:04:55
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia