Kota Malang, blok-a.com – Koalisi Masyarakat Sipil telah memantau jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sejak tanggal 20 Januari hingga 23 Februari 2023, Tim Pemantauan LBH pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, KontraS, dan LBH pos Surabaya telah melakukan pemantauan persidangan terhadap lima pelaku kasus Tragedi Kanjuruhan.
Lima tersebut diantaranya adalah AKP Hasadarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Ahmadi, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno.
Daniel Siagian, Anggota LBH pos Malang, menyampaikan bahwa penetapan lima tersangka tersebut sangat janggal mengingat dari kelima tersangka tersebut tidak ada satupun diantara mereka yang merupakan pelaku yang menembakan gas air mata secara langsung di lapangan.
“Kami merasa penetapan kelima pelaku tersebut, menurut pandangan kami, sangat janggal karena tidak ada satupun anggota kepolisian yang secara langsung menembakkan gas air mata yang menyebabkan tragedi meninggalnya ratusan orang,” ujar Daniel dihadapan awak media, Senin (27/2/2023).
Selain itu, tim Koalisi Masyarakat Sipil juga memaparkan 8 kejanggalan yang mereka temukan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung, yaitu sebagai berikut:
- Dibatasinya media pers dalam melakukan siaran langsung atau live streaming selama proses persidangan.
“Kami menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk tindak pembatasan atas kebebasan pers dan hak publik dalam melakukan pemantauan proses persidangan Tragedi Kanjuruhan,” ujar Daniel.
Dirinya juga menegaskan bahwa menurut ketentuan Acara Pidana bahwa persidangan harus terbuka untuk umum. Serta keluarga korban meminta untuk proses persidangan tersebut dapat diakses publik dalam hal ini mereka juga menginginkan diijinkannya siaran langsung melalui media.
“Mengingat ketentuan Acara Pidana menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum. Serta, per tanggal 19 Januari 2023, keluarga korban meminta untuk proses persidangan dapat diakses melalui live streaming karena lokasi persidangan tidak di Malang,” tegasnya.
- Dialihkannya proses peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Daniel menegaskan bahwa lokasi persidangan yang tidak sesuai dengan locus kejadian Tragedi Kanjuruhan ini sangatlah tidak masuk akal.
“Locus kejadian Tragedi Kanjuruhan ini kan di Kabupaten Malang, kenapa lokasi proses persidangan dialokasikan ke tempat lain?” tanyanya.
Dirinya juga merasa hal ini cenderung menyulitkan keluarga korban yang ingin memantau proses peradilan tragedi yang menewaskan anggota keluarga mereka.
“Mengingat tidak diperbolehkannya live streaming, lokasi persidangan yang cukup jauh juga terkesan membatasi keluarga korban dalam memantau proses peradilan tragedi ini,” katanya.
- Diterimanya Perwira Aktif anggota Kepolisian (Bidkum Polda Jawa Timur) sebagai penasihat hukum tiga terdakwa anggota Kepolisian
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Daniel Siagian, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan (Conflict of Interest) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan Undang-Undang RI yang berlaku,” tegas Daniel.
- Puluhan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak seimbang.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa tidaklah berimbang karena lebih banyak saksi yang berasal dari Institusi Kepolisian mulai dari jajaran Polres Kabupaten Malang hingga jajaran Polda Jawa Timur.
- Sangat minimnya keterlibatan keluarga korban dalam proses persidangan
Daniel menilai bahwa minimnya keterlibatan keluarga dan saksi dari pihak korban dalam proses persidangan ini sangat janggal karena ini terkesan berpihak kepada terdakwa.
“Dari puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, hanya satu saksi dari pihak korban saja yang dihadirkan yaitu dari inisial DA, keluarga korban meninggal dunia, sisanya hanya dari institusi kepolisian,” tegasnya.
- Sikap dan perilaku Hakim cenderung pasif dalam menggali kebenaran materiil dari pernyataan saksi dalam pembuktian
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jauhar Kurniawan, anggota LBH pos Surabaya, Hakim anggota beberapa kali sempat tertidur selama proses persidangan brlangsung.
“Terlihat juga beberapa kali hakim anggota tertidur selama proses persidangan, nggak cuman sekali saja,” ujar Jauhar.
- Sikap dan perilaku JPU yang cenderung pasif dalam menggali dan menguji kebenaran materiil dalam pemeriksaan saksi di persidangan. JPU hanya menanyakan hasil otopsi dari kedua anak DA yaitu NDR dan NR tanpa menggali penyebab dari kematian korban.
- Tindakan JPU yang tidak mendalami untuk menanyakan penyebab kematian korban pada saksi DA menyebabkan pemeriksaan fakta tidak lebih dari 30 menit.
Itulah kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Koalisi Masyarakat Sipil selama proses persidangan mulai dari tanggal 20 Januari 2023 hingga 23 Februari 2023. (len)
Discussion about this post