Bikin Video Karena Kesal Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pria Lumajang Kena UU ITE

images (28)
Ilustrasi. (Pixabay)

blok-a.comPria asal Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial H (41), terjerat pasal UU ITE usai membuat video yang diduga menghina Polisi dan TNI.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, video tersebut tersebar melalui grup dan status WhatsApp.

Terlihat dalam video berdurasi kurang dari satu menit, pria paruh baya itu melontarkan kata-kata yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

“Begitu video itu viral, kami langsung lakukan pencarian pelaku dan kita dapati satu orang inisial H, kita tangkap kemarin di rumahnya,” kata Dewa di Mapolres Lumajang, Kamis (29/12/2022).

Menurut Dewa, tersangka mengaku membuat video itu lantaran kesal arena sabung ayamnya digerebek polisi dan tentara beberapa hari lalu.

“Ngakunya kesal karena seminggu lalu kita grebek arena sabung ayamnya bersama Pak Dandim. Niat kita hanya untuk menghentikan saja karena memang ini melanggar aturan,” ujar Dewa.

Sebelumnya, polisi bersama TNI memang melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.

Begitu aparat tiba di lokasi, para pelaku judi berlarian kabur. Bahkan, sejumlah barang berharga seperti motor dan ponsel ditinggalkan begitu saja di arena sabung ayam.

Dewa menuturkan, H telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut Dewa, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan pasal ITE. Ini jadi pelajaran tidak hanya bagi tersangka tapi juga masyarakat lain untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkas dia. (lio)