blok-a.com — Beredar sebuah video seorang siswa SMP yang berkata kasar kepada polisi beberapa hari lalu, Selasa (22/11/2022).
Dalam video tersebut terlihat seorang anak laki-laki berseragam SMP sedang diberi edukasi oleh seorang polisi. Pasalnya anak ini masih belum cukup umur untuk mengendarai motor dan ia tidak memakai helm.
Yang menjadi masalah adalah ketika anak tersebut marah-marah dan berkata kasar kepada seseorang yang sedang merekam dirinya.
“Ojo divideo ck! Hoy Anjng! Ojo divideo!” teriak anak tersebut kepada sang polisi.
Menurut pandangan hukum, kedua pihak, baik perekam dan sang anak salah. Sang anak salah karena ia melanggar Pasal 291 Ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan sang perekam melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.
Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana. Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.
“Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil,” tutur Indriyanto.
Terpisah, menurut Fuji Astutik, Psikolog UIN Malang, kemarahan sang anak merupakan hal yang wajar karena itu merupakan akibat dari gejolak di dalam dirinya.
Menurutnya, di usia remaja, manusia cenderung memandang segala sesuatu berdasarkan sudut pandang dirinya saja.
“Apalagi remaja ya, karena remaja ini cenderung memandang segala sesuatunya sesuai sudut pandang dia,” ujar Fuji saat diwawancarai wartawan Blok-a, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut, Fuji menilai bahwa tindakan yang dilakukan perekam itu melanggar privasi korban apalagi setelah si anak tersebut mengatakan bahwa ia tidak ingin direkam.
“Kita bayangkan saja ketika seseorang tidak mau direkam karena dia merasa itu adalah privasinya, bisa dianalisis dari sini juga kalau dia direkam saja tidak mau apalagi videonya disebar,” ujarnya.
Fuji mengatakan bahwa akibat dari tersebarnya video tersebut juga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman pada diri remaja itu.
Terpisah, Abdi Purnomo, pakar media, menilai bahwa yang dilakukan oleh beberapa media siber juga melanggar Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
“Bahwa identitas anak, termasuk identitas wajah atau benda lain yang bisa membantu pengenalan identitas diri si anak, tidak boleh dipublikasikan atau ditampilkan. Tapi beberapa media siber malah menampilkan foto anak tersebut dengan jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan blok-a, Selasa (22/11/2022). (mg1/bob)










Balas