Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Rupbasan Kelas II Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Rupbasan Kelas II Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar memusnahkan 404.738 batang rokok ilegal dan 455,9 liter miras ilegal, Selasa (17/12/2024).

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp 498 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 345 juta tersebut, dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan sebagian hasil penindakan pada 2022 dan 2023.

“Barang kena cukai ilegal yang kami musnahkan hari ini masih sebagian hasil penindakan pada 2022 dan 2023,” kata Abien Prastowidodo.

Ditambahkannya, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan di wilayah Blitar saja.

Sementara wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar membawahi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

“Rokok ilegal yang kami tindak di Blitar ini berasal dari luar daerah. Blitar menjadi daerah perlintasan peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Abien menandaskan, selain melakukan penegakan hukum, Kantor Bea Cukai Blitar juga melakukan optimalisasi penerimaan negara. Dimana pada 2023, Kantor Bea Cukai Blitar mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580 miliar atau sebesar 127,24 persen dari target penerimaan sebesar Rp456 miliar.

Sementara itu, pada 2024, penerimaan negara yang dikumpulkan mencapai Rp914 miliar, atau 177 persen dari target penerimaan sebesar Rp515 miliar.

“Dari total itu, penerimaan negara dari barang kena cukai terbesar dari hasil tembakau sebesar Rp 859 miliar atau 94 persen,” tandasnya.

Menurut Abien, pada 2024 Kantor Bea Cukai Blitar melakukan 176 kali penindakan dengan total barang kena cukai yang diamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter miras ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakan untuk tidak membeli, mendistribusikan, dan mengedarkan rokok ilegal. Karena selain merugikan negara juga ada ancaman hukum kepada pelaku,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, selama ini Pemkab Blitar ikut mensosialisasikan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Kami mengakui masih ada peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Biasanya peredaran rokok ilegal berada di wilayah pinggiran. Barangnya dari luar daerah, tapi dipasarkan di Blitar. Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Agus Santoso. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com