Kabupaten Malang, Blok-a.com – Total jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Malang berkurang. Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat dua Bacaleg yang mengundurkan diri, keduanya dari Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kedua partai tersebut tidak melakukan penggantian terhadap dua Bacaleg di Kabupaten Malang yang mengundurkan diri. Oleh karenanya, ada pengurangan Bacalon dari yang awalnya di DSC berjumlah 592, menjadi 590 Bacalon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, kedua Parpol tidak melakukan penggantian hingga masa pengembalian berkas pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga batas akhir pada Rabu (3/10/2023) pukul 23.59 WIB.
“Dari jumlah DCS, Parpol tidak dapat menambahkan sesuai dengan yang telah diajukan. Otomatis, kalau memang jumlahnya tidak digantikan yang lain, ya memang akan berkurang,” ujar Mahardika saat ditemui, Kamis (5/10/2023).
Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Yang mana, hasil pengajuan pencermatan DCT itu nanti akan ada rekapitulasinya dan disusun untuk kemudian menjadi rancangan DCT yang akan ditetapkan 3 November 2023 mendatang.
“Setelah kita umumkan ke Parpol, selanjutnya akan diumukan di media massa pada tanggal 4 November 2023,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan surat pengunduran diri dari Bacalon yang berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahardika mengatakan, sejumlah Bacalon telah menyertakan surat pernyataan bermatrai yang berisikan tentang kesiapkan mengundurkan diri dari jabatan yang tengah diemban.
Hal tersebut mengacu pada PKPU Nomor 15, yang mana menyebutkan bahwa surat bermatrai dapat dilampiran sembari menunggu Surat Keputusan (SK) pengunduran diri turun dari instansi terkait.
“Selama yang bersangkutan telah menyertakan pernyataan bermatrai, bahwa telah sudah melakukan pengunduran diri dan tinggal menunggu SK pemberhentian yang berwenang, batasnya sampai setelah DCT, sampai 30 November 2022,” pungkasnya. (ptu/bob)