Puluhan Santri Geruduk Kejari Gresik, Tuntut Pembebasan Kiai Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Puluhan santri Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Manyar, Gresik didominasi atribut putih tuntut pembebasan Kiai tersangka korupsi hibah ponpes.(blok-a.com/ivan)
Puluhan santri Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Manyar, Gresik didominasi atribut putih tuntut pembebasan Kiai tersangka korupsi hibah ponpes.(blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik digeruduk puluhan santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Jumat (13/2/2026).

Aksi solidaritas itu buntut penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp400 juta.

Massa yang didominasi atribut putih tiba di kantor Korps Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa poster tuntutan dan pengeras suara.

Diiringi lantunan salawat, para santri menyuarakan aspirasi agar kejaksaan membebaskan kiai mereka, RKA dan MZR, serta Ketua Santri MFR yang kini tersangkut perkara hukum.

“AKSI DAMAI. BEBASKAN KYAI KAMI,” bunyi salah satu poster yang dibentangkan di depan gerbang kantor kejaksaan.

Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, meminta kejaksaan membuka perkara secara transparan melalui ekspose terbuka. Ia menilai proses penanganan kasus tidak profesional dan menyebut adanya dugaan intimidasi hingga ancaman selama pemeriksaan berlangsung.

Menurut Syafi’i, pengajuan dana hibah sejatinya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa. Karena kebutuhan asrama santri mendesak, pihak pondok membangun terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat.

“Biaya pembangunan waktu itu lebih dari Rp1 miliar. Sementara dana hibah baru cair November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akhirnya dana tersebut dialokasikan untuk fasilitas pesantren lainnya,” ujarnya.

Ia mengibaratkan kondisi itu seperti, “negara menyumbang becak, tapi kami sudah membeli mobil.”

Massa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Mereka berkomitmen kooperatif mengikuti proses hukum dan siap membuktikan di persidangan.

“Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di pengadilan. Tapi kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok. Penangguhan, bukan penghentian kasus,” tegas Syafi’i.

Hingga pukul 13.15 WIB, perwakilan santri masih melakukan mediasi dengan pihak kejaksaan di dalam kantor, sementara puluhan santri dan simpatisan tetap bertahan di pintu gerbang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim 2019. Dana Rp400 juta tersebut diduga digunakan untuk membeli dua bidang tanah dengan status kepemilikan pribadi, padahal seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan asrama putri di lingkungan ponpes.

Dua tersangka, MFR dan RKA, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. Sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan. (Ivn/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com