Dana Hibah Ponpes di Manyar Gresik 100 Persen Fiktif

Teks foto : Kepala Kejari Gresik Nana Riana dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan Hibah Fiktif Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.(blok-a.com/ivan)
Teks foto : Kepala Kejari Gresik Nana Riana dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan Hibah Fiktif Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik merilis kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp 400 juta oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Rabu (16/7/2025).

Dana hibah Rp 400 yang rencananya digunakan untuk pembangunan asrama santri. Namun kenyataannya dana tersebut dipergunakan untuk membeli aset yang bukan atas nama Ponpes atau yayasan.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana, mengatakan kasus dugaan korupsi itu merupakan anggaran dana hibah pengajuan Pemprov Jawa Timur pada tahun 2019.

“Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” kata Nana.

Nana menjelaskan, pada tahun 2019 Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mengajukan dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri.

Selanjutnya setelah pengajuan proposal dana hibah itu cair, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana hibah sebesar Rp400 juta itu digunakan untuk pembelian aset lahan yang bukan atas nama Ponpes atau yayasan.

Ia menyebut, telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pengurus yayasan atau Ponpes, Pemprov Jatim, pihak ketiga (konsultan), Kepala Desa, masyarakat, dan para santri.

Kejari Gresik pun belum menetapkan pelaku. Nana menyampaikan, hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini masih menunggu rilis hasil
Audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dugaannya tersangka lebih dari satu,” pungkasnya.(Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com