Gresik, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Tiga tersangka ini terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.
Tiga tersangka itu masing-masing Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, serta Muhammad Rozikin selaku Ketua Santri atau yang dikenal sebagai Lurah Pondok.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, Rabu (11/2/2026), setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” ujar Alifin.
Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut terbukti 100 persen fiktif.
Tak butuh waktu lama, penyidik langsung melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari sejak tanggal penetapan.
Dua tersangka, yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin, digiring ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik.
Sementara itu, penahanan terhadap Gus Rosyid ditangguhkan. Berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan tengah mengalami sakit serius dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Berita Sebelumnya:
“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR dalam kondisi sakit dan belum dapat menjalani aktivitas normal,” terang Alifin.
Dalam konstruksi perkara, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang semestinya digunakan untuk membangun dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.
Namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bangunan tersebut tidak pernah ada, meskipun dalam laporan ke Pemprov Jatim proyek dinyatakan selesai.
Penyidik juga menemukan indikasi dana tidak digunakan sesuai peruntukan dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Atho’ sempat memberikan pernyataan singkat. “Ini ujian dari Allah,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Gresik menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat Pemprov Jatim, pengusaha jasa konstruksi, hingga pengurus internal Ponpes Al Ibrohimi.
Laporan awal kasus ini diterima pada 26 Februari 2025 dari salah satu orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang menyebut dana hibah digunakan tidak sesuai proposal pengajuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan, pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.(Ivn)










Balas
Lihat komentar