Surabaya, blok-a.com – Kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) Provinsi Jatim dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK Negeri terancam sanksi non job jika tidak maksimal menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam sekolah.
Bahkan para Kacabdin dan Kepsek diberi batas waktu hingga terakhir, Jumat (28/7/2023) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
Apabila hingga Jumat Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah non job.
Larangan menjual seragam sekolah dilakukan tak lain untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (Pungli) berkedok penjualan seragam.
Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam moratorium penjualan seragam siswa melalui koperasi sekolah.
Baca Juga: Diprotes Mahal, Disdik Jatim Larang Koperasi Sekolah Jual Seragam
Hanya saja koperasi diharap tetap beroperasi tetapi untuk sementara dilarang berjualan seragam siswa sampai proses penataan selesai.
Langkah ini, merupakan ketegasan Pemprov dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7).
Bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim, bahwa sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka sanksinya adalah non job.
Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai menjelaskan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium ini, kata Aries akan mempermudah pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di koperasi sekolah.
“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak surat edaran terbit, 27 Juli 2023 sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur.
Selama moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur akan terus memonitor dan mengevaluasi tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries.(kim/lio)